Mohon tunggu...
Helga Evlin Zendrato
Helga Evlin Zendrato Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pecinta Tinta

Berlarilah yang kuat, setidaknya tetap berjalan.

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pejabat Negara, Nanya Dong? Boleh

26 Januari 2024   23:22 Diperbarui: 26 Januari 2024   23:26 167
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PP No.20 Tahun 2022

Pejabat negara adalah pimpinan dan anggota lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pejabat Negara lainnya yang di tentikan oleh undnag-undang.

Yah, masih juga ga paham?

PP No. 14 Tahun 2009

Pejabat Negara adalah Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.

Coba dipahami deh Pejabat negara siapa?

Masih ada pertanyaan 1 dan 3 nih, yuk kita dengar langsung dari sumbernya....

26 Januari 2024

Ada pertanyaan dari wartawan mengenai menteri boleh kampanye atau tidak?

SAYA SAMPAIKAN KETENTUAN DARI ATURAN  PERUNDANG-UNDANGAN

INI SAYA TUNJUKIN

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun