Mohon tunggu...
HELEN
HELEN Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa Magister Akuntansi - NIM 55523110036 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional - Dosen Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kuis 08 || Pajak Internasional || Prof Apollo || Pemajakan pada Dividen, Bunga, Capital Gains

13 November 2024   14:40 Diperbarui: 13 November 2024   14:49 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dividen adalah pembagian keuntungan yang diterima oleh pemegang saham atau pemilik modal dari suatu perusahaan. Dividen diberikan oleh perusahaan sebagai imbal hasil atas investasi yang dilakukan oleh para pemegang saham. Biasanya, dividen dibayarkan dalam bentuk uang tunai, tetapi bisa juga dalam bentuk saham tambahan (dividen saham). Pembagian dividen ini biasanya dilakukan setelah perusahaan menghasilkan laba bersih dan memutuskan untuk membagikan sebagian dari laba tersebut kepada para pemegang saham. 

Jenis Dividen:

  • Dividen Tunai: Pembayaran dividen dalam bentuk uang kepada pemegang saham.
  • Dividen Saham: Pembagian laba dalam bentuk saham baru kepada pemegang saham, bukan dalam bentuk uang.

Bunga adalah imbal hasil yang diterima oleh pihak yang meminjamkan uang atau modal, biasanya dalam bentuk persentase dari jumlah uang yang dipinjamkan. Bunga umumnya dibayar oleh pemberi pinjaman atau penerbit surat utang (misalnya obligasi) kepada pemegang utang sebagai biaya penggunaan dana yang dipinjam. Bunga ini bisa bersifat tetap (fixed) atau variabel (floating), tergantung pada perjanjian antara kedua belah pihak. 

Jenis Bunga:

  • Bunga Tetap (Fixed Rate): Bunga yang jumlahnya tetap selama periode pinjaman atau investasi.
  • Bunga Mengambang (Floating Rate): Bunga yang dapat berubah sesuai dengan kondisi pasar atau indeks acuan tertentu.

Capital gain adalah keuntungan yang diperoleh dari selisih harga jual dan harga beli suatu aset (misalnya saham, properti, atau obligasi). Capital gain terjadi ketika seseorang menjual suatu aset lebih tinggi daripada harga beli awalnya. Sebaliknya, capital loss terjadi jika harga jual lebih rendah dari harga beli. 

Jenis Capital Gain:

  • Capital Gain Jangka Pendek: Keuntungan yang diperoleh dari penjualan aset yang dimiliki kurang dari setahun. Di beberapa negara, capital gain jangka pendek dikenakan pajak lebih tinggi.
  • Capital Gain Jangka Panjang: Keuntungan yang diperoleh dari penjualan aset yang dimiliki lebih dari setahun. Biasanya, pajak untuk capital gain jangka panjang lebih rendah dibandingkan dengan jangka pendek.

Kitalulus
Kitalulus

Pemajakan atas dividen, bunga, dan capital gain diperlukan sebagai bagian dari sistem perpajakan yang lebih luas untuk memenuhi kebutuhan pendanaan negara dan menjaga keadilan dalam pembebanan pajak. Ada beberapa alasan mengapa pemerintah perlu mengenakan pajak atas ketiga jenis penghasilan tersebut:

1. Pendapatan Negara

  • Sumber Pendapatan: Pajak atas dividen, bunga, dan capital gain merupakan sumber pendapatan yang penting bagi pemerintah. Pendapatan pajak digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan publik, seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pelayanan sosial lainnya.
  • Pajak sebagai Instrumen Fiskal: Pemerintah memungut pajak dari berbagai jenis penghasilan, termasuk dividen, bunga, dan capital gain, untuk membiayai defisit anggaran dan mendukung kegiatan pembangunan negara.

2. Keberlanjutan Sistem Perpajakan

  • Pemajakan atas Semua Sumber Penghasilan: Dalam sistem pajak progresif, semua jenis penghasilan, baik yang diterima dari pekerjaan (gaji), investasi (dividen, bunga, capital gain), atau usaha, pada umumnya dikenakan pajak. Dengan mengenakan pajak atas dividen, bunga, dan capital gain, negara memastikan bahwa semua jenis penghasilan yang diterima oleh individu atau perusahaan dikenakan pajak secara adil.
  • Menghindari Penghindaran Pajak: Jika hanya penghasilan tertentu yang dikenakan pajak, hal ini dapat mendorong individu atau entitas untuk lebih fokus pada penghasilan yang tidak dikenakan pajak atau lebih rendah pajaknya. Dengan memajaki dividen, bunga, dan capital gain, negara mengurangi potensi penghindaran pajak yang bisa terjadi dengan berpindah dari satu jenis penghasilan ke jenis penghasilan lainnya yang lebih ringan pajaknya.

3. Keadilan Sosial

  • Menciptakan Keadilan dalam Pembebanan Pajak: Pajak yang dikenakan pada dividen, bunga, dan capital gain memastikan bahwa orang yang mendapatkan penghasilan dari sumber investasi atau modal juga berkontribusi dalam pembiayaan negara. Tanpa pemajakan atas penghasilan investasi, hanya mereka yang bergantung pada penghasilan dari pekerjaan yang akan membayar pajak, sementara mereka yang memperoleh penghasilan pasif dari investasi tidak membayar pajak yang sama. Pemajakan yang adil ini membantu mengurangi ketimpangan sosial.
  • Menjaga Keadilan antar Sumber Penghasilan: Individu atau perusahaan yang mendapatkan keuntungan dari investasi juga harus memberikan kontribusi yang proporsional terhadap pembangunan negara, karena mereka juga memanfaatkan infrastruktur dan sistem ekonomi yang dibangun oleh negara.

4. Peningkatan Ekonomi dan Redistribusi Kekayaan

  • Pajak atas Penghasilan Pasif: Pemajakan atas dividen, bunga, dan capital gain juga berfungsi sebagai cara untuk mengenakan pajak pada penghasilan yang diperoleh secara pasif. Sebagian besar penghasilan ini diperoleh tanpa adanya usaha atau pekerjaan langsung, sehingga memajaki penghasilan pasif ini dapat membantu redistribusi kekayaan dari individu atau entitas kaya ke masyarakat yang lebih luas.
  • Mengurangi Ketimpangan: Karena banyak individu kaya yang mengandalkan penghasilan dari dividen, bunga, dan capital gain, mengenakan pajak atas jenis penghasilan ini bisa berfungsi untuk mengurangi ketimpangan dalam distribusi kekayaan. Dengan adanya pajak progresif atau pajak atas penghasilan investasi, pemerintah dapat mengalihkan sebagian kekayaan kepada masyarakat melalui program-program sosial dan infrastruktur.

5. Stabilisasi Ekonomi

  • Mengatur Aliran Investasi: Pemajakan atas dividen, bunga, dan capital gain dapat berfungsi sebagai instrumen untuk mengatur aliran modal atau investasi di pasar keuangan. Misalnya, pajak atas capital gain dapat mendorong investor untuk lebih mempertimbangkan jangka panjang dalam keputusan investasi mereka dan mengurangi spekulasi jangka pendek yang dapat merugikan pasar keuangan.
  • Pajak sebagai Alat Pengendalian: Dengan mengenakan pajak atas penghasilan investasi, negara dapat merancang kebijakan fiskal yang lebih seimbang, mengurangi volatilitas pasar, dan mendorong investasi yang lebih produktif dalam sektor riil atau sektor yang mendukung pembangunan ekonomi.

6. Menghindari Penghindaran Pajak dan Penataan Kebijakan

  • Mencegah Pengalihan Keuntungan: Tanpa pemajakan atas dividen, bunga, dan capital gain, ada potensi bagi individu atau perusahaan untuk memindahkan keuntungan mereka dari satu bentuk penghasilan ke bentuk lainnya yang tidak dikenakan pajak atau dikenakan pajak lebih rendah. Misalnya, seseorang bisa saja menghindari pajak penghasilan atas gaji dengan hanya mengandalkan dividen yang tidak dikenakan pajak, atau menghindari pajak melalui capital gain yang tidak dikenakan pajak. Dengan mengenakan pajak atas ketiga jenis penghasilan ini, penghindaran pajak semacam ini dapat diminimalkan.
  • Menjaga Kesetaraan Pajak: Pemajakan yang berlaku secara konsisten di semua jenis penghasilan juga menghindarkan terciptanya celah-celah pajak yang bisa dimanfaatkan oleh individu atau entitas dengan kemampuan akses informasi atau pengelolaan pajak yang lebih baik.

7. Pajak sebagai Alat untuk Menstabilkan Pasar

  • Mengatur Arus Dana Investasi: Pajak atas dividen dan capital gain dapat memengaruhi keputusan investasi dan mendorong aliran dana ke sektor-sektor yang lebih produktif dan berdampak lebih besar terhadap perekonomian. Pemerintah dapat merancang kebijakan pajak yang memberikan insentif untuk investasi di sektor-sektor yang mendukung pembangunan jangka panjang (misalnya, infrastruktur atau penelitian dan pengembangan).
  • Mengurangi Spekulasi: Pemajakan atas capital gain juga bisa digunakan untuk mengurangi spekulasi jangka pendek yang merugikan pasar dan ekonomi secara keseluruhan, dan mempromosikan investasi yang lebih stabil dan berkelanjutan.

Bagaimana perlakuan Pemotongan pajak atas:

1. Pajak atas Dividen

Dividen adalah pembagian laba dari perusahaan kepada pemegang sahamnya. Di Indonesia, pemajakan atas dividen tergantung pada status pemegang saham (apakah orang pribadi atau badan hukum) dan apakah dividen tersebut berasal dari perusahaan dalam negeri atau luar negeri.

a. Pajak Dividen untuk Wajib Pajak Orang Pribadi

  • Pemotongan PPh 21: Dividen yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia dikenakan PPh final sebesar 10% (atau tarif yang lebih rendah jika terdapat perjanjian penghindaran pajak berganda / tax treaty dengan negara asal dividen).

  • Tarif Pajak Final:
    Tarif pajak atas dividen yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi adalah 10% dari jumlah bruto dividen yang diterima.

    • Contoh:
      Jika seorang individu menerima dividen sebesar Rp 10.000.000, maka pajak yang dipotong oleh perusahaan adalah 10% dari Rp 10.000.000, yaitu Rp 1.000.000. Dividen yang diterima oleh individu tersebut adalah Rp 9.000.000 setelah dipotong pajak.

b. Pajak Dividen untuk Wajib Pajak Badan

  • PPh Final 10%: Dividen yang diterima oleh wajib pajak badan (perusahaan) dari perusahaan dalam negeri dikenakan PPh final sebesar 10%.
  • Pajak Penghasilan Dividen Luar Negeri: Untuk dividen yang diterima dari perusahaan luar negeri, pemajakan bisa lebih kompleks dan dapat dikenakan tarif berdasarkan ketentuan perjanjian penghindaran pajak berganda (tax treaty).
    Namun, di Indonesia, jika dividen dari luar negeri sudah dipotong pajak di negara asal, maka bisa dikenakan kredit pajak luar negeri.

c. PPh Final atas Dividen

  • Dividen dari dalam negeri: Pajak yang dikenakan atas dividen dari perusahaan dalam negeri sudah final, artinya tidak perlu dihitung lagi dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi atau Badan.

2. Pajak atas Bunga

Bunga adalah imbal hasil yang diterima dari pinjaman atau simpanan di bank, obligasi, dan instrumen keuangan lainnya. Pemotongan pajak atas bunga berbeda-beda tergantung pada jenis bunga dan status penerima.

a. Bunga untuk Wajib Pajak Orang Pribadi

  • PPh 21 (Final): Bunga yang diterima oleh orang pribadi atas simpanan di bank, deposito, atau obligasi dikenakan PPh final sebesar 20% (termasuk PPh yang dipotong oleh bank).
  • Pajak Final 20%: Bunga yang diterima dari bunga simpanan atau deposito di bank langsung dipotong oleh bank sebagai pemotong pajak.
    • Contoh:
      Jika Anda menerima bunga deposito sebesar Rp 5.000.000, maka pajak yang dipotong bank adalah 20% dari Rp 5.000.000, yaitu Rp 1.000.000. Maka, Anda akan menerima Rp 4.000.000.

b. Bunga untuk Wajib Pajak Badan

  • Pajak atas Bunga Final: Jika perusahaan (badan usaha) menerima bunga dari instrumen keuangan seperti simpanan bank atau obligasi, maka pajak final 20% akan dikenakan pada bunga yang diterima.

c. Pajak Penghasilan Bunga untuk Wajib Pajak Luar Negeri

  • Tax Treaty: Jika bunga yang diterima oleh wajib pajak luar negeri dari sumber Indonesia, biasanya dikenakan PPh final 20% atau tarif yang lebih rendah sesuai dengan perjanjian pajak internasional (tax treaty).

3. Pajak atas Capital Gain

Capital Gain adalah keuntungan yang diperoleh dari selisih harga jual dan harga beli suatu aset, seperti saham, properti, atau obligasi. Pemajakan capital gain di Indonesia tergantung pada jenis aset yang dijual dan apakah penghasilan tersebut merupakan penghasilan jangka pendek atau jangka panjang.

a. Capital Gain dari Saham

  • Pajak Final atas Penjualan Saham di Bursa Efek Indonesia:
    Jika Anda menjual saham di pasar saham Indonesia, keuntungan yang diperoleh dikenakan PPh Final 0,1% dari nilai bruto transaksi penjualan saham. Ini berarti pajak dikenakan bukan hanya atas keuntungan (capital gain), tetapi juga atas seluruh nilai transaksi penjualan saham, tanpa memperhatikan harga beli.

    • Contoh:
      Jika Anda menjual saham senilai Rp 1.000.000.000 dan memperoleh keuntungan dari transaksi tersebut, maka pajak final yang dikenakan adalah 0,1% x Rp 1.000.000.000 = Rp 1.000.000.
      Capital gain itu sendiri tidak perlu dihitung secara terpisah; yang dipajaki adalah nilai transaksi jual beli saham secara keseluruhan.

b. Capital Gain dari Properti

  • PPh Final atas Penjualan Tanah dan Bangunan:
    Untuk penjualan tanah atau bangunan, keuntungan yang diperoleh dikenakan PPh Final sebesar 2,5% dari nilai jual atau nilai pasar properti yang dijual.
    • Contoh:
      Jika seseorang menjual tanah dengan harga Rp 500.000.000, maka pajak final yang dikenakan adalah 2,5% x Rp 500.000.000 = Rp 12.500.000.
    • Pajak ini berlaku tanpa mempertimbangkan biaya perolehan atau biaya lain yang terkait dengan penjualan.

c. Capital Gain dari Investasi Lain

  • Capital Gain dari Obligasi atau Instrumen Keuangan Lainnya:
    Untuk capital gain yang diperoleh dari penjualan obligasi, instrumen derivatif, atau produk investasi lainnya, pajaknya bisa bervariasi. Biasanya, capital gain ini dikenakan PPh Final dengan tarif yang berbeda, tergantung pada jenis instrumen keuangan tersebut.

    • Jika capital gain berasal dari obligasi yang diperdagangkan di pasar sekunder, biasanya dikenakan pajak final yang lebih tinggi daripada saham (misalnya 15%).

Alpha
Alpha

Pemotongan pajak atas dividen, bunga, dan capital gain dilakukan melalui mekanisme pajak final, yang berarti pajak langsung dipotong oleh pihak yang membayar (perusahaan, bank, atau pihak yang membeli aset) dan tidak perlu dilaporkan lagi dalam SPT Tahunan untuk sebagian besar kasus. Tarif pajak yang dikenakan bervariasi sesuai dengan jenis penghasilan dan peraturan perpajakan yang berlaku, baik untuk individu maupun badan.

Sumber

 https://ortax.org/pajak-atas-dividen

https://pina.id/artikel/detail/pajak-dividen-tarif-contoh-perhitungan-dan-ketentuannya-vu1daw2frfl

https://www.topbusiness.id/49040/pajak-dividen-dan-investasi-saham-pasca-uu-cipta-kerja.html

https://www.ocbc.id/id/article/2021/06/02/capital-gain-adalah

https://www.gramedia.com/best-seller/capital-gain/

https://rhbtradesmart.co.id/article/sudah-tahu-perbedaan-capital-gain-dan-dividen-dalam-saham/

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun