Mohon tunggu...
HELEN
HELEN Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa Magister Akuntansi - NIM 55523110036 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional - Dosen Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kuis 08 || Pajak Internasional || Prof Apollo || Pemajakan pada Dividen, Bunga, Capital Gains

13 November 2024   14:40 Diperbarui: 13 November 2024   14:49 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

b. Capital Gain dari Properti

  • PPh Final atas Penjualan Tanah dan Bangunan:
    Untuk penjualan tanah atau bangunan, keuntungan yang diperoleh dikenakan PPh Final sebesar 2,5% dari nilai jual atau nilai pasar properti yang dijual.
    • Contoh:
      Jika seseorang menjual tanah dengan harga Rp 500.000.000, maka pajak final yang dikenakan adalah 2,5% x Rp 500.000.000 = Rp 12.500.000.
    • Pajak ini berlaku tanpa mempertimbangkan biaya perolehan atau biaya lain yang terkait dengan penjualan.

c. Capital Gain dari Investasi Lain

  • Capital Gain dari Obligasi atau Instrumen Keuangan Lainnya:
    Untuk capital gain yang diperoleh dari penjualan obligasi, instrumen derivatif, atau produk investasi lainnya, pajaknya bisa bervariasi. Biasanya, capital gain ini dikenakan PPh Final dengan tarif yang berbeda, tergantung pada jenis instrumen keuangan tersebut.

    • Jika capital gain berasal dari obligasi yang diperdagangkan di pasar sekunder, biasanya dikenakan pajak final yang lebih tinggi daripada saham (misalnya 15%).

Alpha
Alpha

Pemotongan pajak atas dividen, bunga, dan capital gain dilakukan melalui mekanisme pajak final, yang berarti pajak langsung dipotong oleh pihak yang membayar (perusahaan, bank, atau pihak yang membeli aset) dan tidak perlu dilaporkan lagi dalam SPT Tahunan untuk sebagian besar kasus. Tarif pajak yang dikenakan bervariasi sesuai dengan jenis penghasilan dan peraturan perpajakan yang berlaku, baik untuk individu maupun badan.

Sumber

 https://ortax.org/pajak-atas-dividen

https://pina.id/artikel/detail/pajak-dividen-tarif-contoh-perhitungan-dan-ketentuannya-vu1daw2frfl

https://www.topbusiness.id/49040/pajak-dividen-dan-investasi-saham-pasca-uu-cipta-kerja.html

https://www.ocbc.id/id/article/2021/06/02/capital-gain-adalah

https://www.gramedia.com/best-seller/capital-gain/

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun