Mohon tunggu...
HELEN
HELEN Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa Magister Akuntansi - NIM 55523110036 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional - Dosen Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kuis 08 || Pajak Internasional || Prof Apollo || Pemajakan pada Dividen, Bunga, Capital Gains

13 November 2024   14:40 Diperbarui: 13 November 2024   14:49 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dividen adalah pembagian keuntungan yang diterima oleh pemegang saham atau pemilik modal dari suatu perusahaan. Dividen diberikan oleh perusahaan sebagai imbal hasil atas investasi yang dilakukan oleh para pemegang saham. Biasanya, dividen dibayarkan dalam bentuk uang tunai, tetapi bisa juga dalam bentuk saham tambahan (dividen saham). Pembagian dividen ini biasanya dilakukan setelah perusahaan menghasilkan laba bersih dan memutuskan untuk membagikan sebagian dari laba tersebut kepada para pemegang saham. 

Jenis Dividen:

  • Dividen Tunai: Pembayaran dividen dalam bentuk uang kepada pemegang saham.
  • Dividen Saham: Pembagian laba dalam bentuk saham baru kepada pemegang saham, bukan dalam bentuk uang.

Bunga adalah imbal hasil yang diterima oleh pihak yang meminjamkan uang atau modal, biasanya dalam bentuk persentase dari jumlah uang yang dipinjamkan. Bunga umumnya dibayar oleh pemberi pinjaman atau penerbit surat utang (misalnya obligasi) kepada pemegang utang sebagai biaya penggunaan dana yang dipinjam. Bunga ini bisa bersifat tetap (fixed) atau variabel (floating), tergantung pada perjanjian antara kedua belah pihak. 

Jenis Bunga:

  • Bunga Tetap (Fixed Rate): Bunga yang jumlahnya tetap selama periode pinjaman atau investasi.
  • Bunga Mengambang (Floating Rate): Bunga yang dapat berubah sesuai dengan kondisi pasar atau indeks acuan tertentu.

Capital gain adalah keuntungan yang diperoleh dari selisih harga jual dan harga beli suatu aset (misalnya saham, properti, atau obligasi). Capital gain terjadi ketika seseorang menjual suatu aset lebih tinggi daripada harga beli awalnya. Sebaliknya, capital loss terjadi jika harga jual lebih rendah dari harga beli. 

Jenis Capital Gain:

  • Capital Gain Jangka Pendek: Keuntungan yang diperoleh dari penjualan aset yang dimiliki kurang dari setahun. Di beberapa negara, capital gain jangka pendek dikenakan pajak lebih tinggi.
  • Capital Gain Jangka Panjang: Keuntungan yang diperoleh dari penjualan aset yang dimiliki lebih dari setahun. Biasanya, pajak untuk capital gain jangka panjang lebih rendah dibandingkan dengan jangka pendek.

Kitalulus
Kitalulus

Pemajakan atas dividen, bunga, dan capital gain diperlukan sebagai bagian dari sistem perpajakan yang lebih luas untuk memenuhi kebutuhan pendanaan negara dan menjaga keadilan dalam pembebanan pajak. Ada beberapa alasan mengapa pemerintah perlu mengenakan pajak atas ketiga jenis penghasilan tersebut:

1. Pendapatan Negara

  • Sumber Pendapatan: Pajak atas dividen, bunga, dan capital gain merupakan sumber pendapatan yang penting bagi pemerintah. Pendapatan pajak digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan publik, seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan pelayanan sosial lainnya.
  • Pajak sebagai Instrumen Fiskal: Pemerintah memungut pajak dari berbagai jenis penghasilan, termasuk dividen, bunga, dan capital gain, untuk membiayai defisit anggaran dan mendukung kegiatan pembangunan negara.

2. Keberlanjutan Sistem Perpajakan

  • Pemajakan atas Semua Sumber Penghasilan: Dalam sistem pajak progresif, semua jenis penghasilan, baik yang diterima dari pekerjaan (gaji), investasi (dividen, bunga, capital gain), atau usaha, pada umumnya dikenakan pajak. Dengan mengenakan pajak atas dividen, bunga, dan capital gain, negara memastikan bahwa semua jenis penghasilan yang diterima oleh individu atau perusahaan dikenakan pajak secara adil.
  • Menghindari Penghindaran Pajak: Jika hanya penghasilan tertentu yang dikenakan pajak, hal ini dapat mendorong individu atau entitas untuk lebih fokus pada penghasilan yang tidak dikenakan pajak atau lebih rendah pajaknya. Dengan memajaki dividen, bunga, dan capital gain, negara mengurangi potensi penghindaran pajak yang bisa terjadi dengan berpindah dari satu jenis penghasilan ke jenis penghasilan lainnya yang lebih ringan pajaknya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun