b. Pajak Dividen untuk Wajib Pajak Badan
- PPh Final 10%: Dividen yang diterima oleh wajib pajak badan (perusahaan) dari perusahaan dalam negeri dikenakan PPh final sebesar 10%.
- Pajak Penghasilan Dividen Luar Negeri: Untuk dividen yang diterima dari perusahaan luar negeri, pemajakan bisa lebih kompleks dan dapat dikenakan tarif berdasarkan ketentuan perjanjian penghindaran pajak berganda (tax treaty).
Namun, di Indonesia, jika dividen dari luar negeri sudah dipotong pajak di negara asal, maka bisa dikenakan kredit pajak luar negeri.
c. PPh Final atas Dividen
- Dividen dari dalam negeri: Pajak yang dikenakan atas dividen dari perusahaan dalam negeri sudah final, artinya tidak perlu dihitung lagi dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi atau Badan.
2. Pajak atas Bunga
Bunga adalah imbal hasil yang diterima dari pinjaman atau simpanan di bank, obligasi, dan instrumen keuangan lainnya. Pemotongan pajak atas bunga berbeda-beda tergantung pada jenis bunga dan status penerima.
a. Bunga untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
- PPh 21 (Final): Bunga yang diterima oleh orang pribadi atas simpanan di bank, deposito, atau obligasi dikenakan PPh final sebesar 20% (termasuk PPh yang dipotong oleh bank).
- Pajak Final 20%: Bunga yang diterima dari bunga simpanan atau deposito di bank langsung dipotong oleh bank sebagai pemotong pajak.
- Contoh:
Jika Anda menerima bunga deposito sebesar Rp 5.000.000, maka pajak yang dipotong bank adalah 20% dari Rp 5.000.000, yaitu Rp 1.000.000. Maka, Anda akan menerima Rp 4.000.000.
- Contoh:
b. Bunga untuk Wajib Pajak Badan
- Pajak atas Bunga Final: Jika perusahaan (badan usaha) menerima bunga dari instrumen keuangan seperti simpanan bank atau obligasi, maka pajak final 20% akan dikenakan pada bunga yang diterima.
c. Pajak Penghasilan Bunga untuk Wajib Pajak Luar Negeri
- Tax Treaty: Jika bunga yang diterima oleh wajib pajak luar negeri dari sumber Indonesia, biasanya dikenakan PPh final 20% atau tarif yang lebih rendah sesuai dengan perjanjian pajak internasional (tax treaty).
3. Pajak atas Capital Gain
Capital Gain adalah keuntungan yang diperoleh dari selisih harga jual dan harga beli suatu aset, seperti saham, properti, atau obligasi. Pemajakan capital gain di Indonesia tergantung pada jenis aset yang dijual dan apakah penghasilan tersebut merupakan penghasilan jangka pendek atau jangka panjang.
a. Capital Gain dari Saham
Pajak Final atas Penjualan Saham di Bursa Efek Indonesia:
Jika Anda menjual saham di pasar saham Indonesia, keuntungan yang diperoleh dikenakan PPh Final 0,1% dari nilai bruto transaksi penjualan saham. Ini berarti pajak dikenakan bukan hanya atas keuntungan (capital gain), tetapi juga atas seluruh nilai transaksi penjualan saham, tanpa memperhatikan harga beli.- Contoh:
Jika Anda menjual saham senilai Rp 1.000.000.000 dan memperoleh keuntungan dari transaksi tersebut, maka pajak final yang dikenakan adalah 0,1% x Rp 1.000.000.000 = Rp 1.000.000.
Capital gain itu sendiri tidak perlu dihitung secara terpisah; yang dipajaki adalah nilai transaksi jual beli saham secara keseluruhan.
- Contoh: