Mohon tunggu...
HELEN
HELEN Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Mahasiswa Magister Akuntansi - NIM 55523110036 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional - Dosen Prof. Dr. Apollo Daito, S.E., Ak., M.Si., CIFM., CIABV., CIABG

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kuis 09 || Pajak Internasional || Prof Apollo || Mekanisme Perpajakan Tetap, dan Tidak Tetap

12 November 2024   17:38 Diperbarui: 12 November 2024   17:41 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

6. Mantan Pegawai.

Tarif Efektif (TER) 

Pada Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023, TER dibagi menjadi dua kelompok, yaitu TER Bulanan dan TER Harian. Perlu dicatat, penggunaan TER dilakukan sesuai dengan ketentuan dan bersifat wajib (bukan opsional).

TER Bulanan 

TER Bulanan dikategorikan berdasarkan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak pada awal tahun pajak. TER Bulanan dibagi ke dalam tiga kategori, yaitu Kategori A, Kategori B, dan Kategori C. TER Bulanan diterapkan untuk pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan: 

1. Pegawai Tetap pada masa pajak selain masa pajak terakhir; 

2. Pegawai Tidak Tetap yang penghasilannya dibayarkan bulanan; dan 

3. Dewan Pengawas dan Dewan Komisaris yang menerima penghasilan tidak teratur.

TER Harian 

TER Harian diterapkan khusus untuk Pegawai Tidak Tetap yang menerima penghasilan tidak secara bulanan. Tarif ini berlaku jika penghasilan rata-rata sehari tidak lebih dari Rp2.500.000.

Tarif Final 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun