Penghasilan berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, dan jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus merupakan objek PPh Pasal 21 Final. Pembayaran sekaligus yang dimaksud adalah jika penghasilan tersebut dibayarkan dalam jangka waktu dua tahun. Tarif PPh Pasal 21 Final diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009.
TER BulananÂ
Kategori A Tarif Efektif Bulanan Kategori A diterapkan untuk wajib pajak orang pribadi dengan status PTKP sebagai berikut:Â
* Tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0)Â
* Tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 1 (satu) orang (TK/1)Â
* Kawin tanpa tanggungan (K/0)
TER Bulanan Kategori BÂ
Tarif Efektif Bulanan Kategori B diterapkan untuk wajib pajak orang pribadi dengan status PTKP sebagai berikut:Â