PPh 21 adalah pajak penghasilan yang dikenakan terhadap penghasilan yang diterima oleh individu, termasuk gaji, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima oleh orang pribadi yang bekerja. Pajak ini dipotong dan disetor oleh pemberi kerja (perusahaan atau institusi) kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
PPh 21 dibedakan menjadi dua kategori, yaitu pegawai tetap dan pegawai tidak tetap, berdasarkan status hubungan kerja dan bentuk penghasilan yang diterima.
PPh 21 Pegawai Tetap
Pegawai tetap adalah seseorang yang bekerja pada pemberi kerja dengan status sebagai karyawan tetap, yang memiliki hubungan kerja yang bersifat permanen atau jangka panjang. Karakteristik pegawai tetap adalah:
- Hubungan kerja yang tetap dan berkesinambungan: Pegawai tetap memiliki kontrak kerja yang tidak terbatas waktu atau sesuai dengan ketentuan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama (PKB).
- Mendapatkan penghasilan tetap: Pegawai tetap menerima gaji bulanan yang stabil, meskipun jumlahnya mungkin bisa berubah jika ada kenaikan gaji atau tunjangan.
- Tanggung jawab pemberi kerja: Pemberi kerja (perusahaan) wajib memotong dan menyetorkan PPh 21 untuk pegawai tetap setiap bulan sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
- Hak-hak yang diterima: Pegawai tetap berhak atas berbagai tunjangan atau fasilitas yang diberikan oleh perusahaan, seperti tunjangan kesehatan, pensiun, THR (Tunjangan Hari Raya), dan sebagainya.
Contoh: Seorang karyawan yang bekerja sebagai pegawai di perusahaan dengan kontrak permanen dan menerima gaji tetap setiap bulan.
PPh 21 Pegawai Tidak Tetap
Pegawai tidak tetap adalah seseorang yang bekerja pada pemberi kerja untuk jangka waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu yang tidak bersifat permanen. Karakteristik pegawai tidak tetap adalah:
- Hubungan kerja sementara: Pegawai tidak tetap memiliki hubungan kerja yang bersifat sementara atau kontrak jangka pendek. Misalnya, pekerja lepas (freelancer), pekerja kontrak, atau pekerja dengan masa kerja yang terbatas.
- Penghasilan tidak tetap: Penghasilan pegawai tidak tetap cenderung bervariasi dan tidak teratur. Misalnya, honorarium atau upah harian yang dibayar berdasarkan jumlah hari kerja atau berdasarkan proyek tertentu.
- Pemberi kerja tetap memiliki kewajiban: Meskipun hubungan kerja bersifat sementara, pemberi kerja tetap berkewajiban memotong dan menyetorkan PPh 21 untuk pegawai tidak tetap sesuai dengan penghasilan yang diterima.
Contoh: Seorang tenaga kontrak di sebuah perusahaan yang dipekerjakan untuk proyek tertentu, atau seorang guru les yang dibayar per jam.
Perbedaan Utama antara Pegawai Tetap dan Tidak Tetap dalam PPh 21
- Status Hubungan Kerja: Pegawai tetap memiliki hubungan kerja yang lebih permanen, sedangkan pegawai tidak tetap memiliki hubungan kerja yang bersifat sementara atau kontraktual.
- Penghasilan: Penghasilan pegawai tetap cenderung tetap dan teratur, sedangkan penghasilan pegawai tidak tetap bersifat tidak tetap dan bisa bervariasi setiap waktu.
- Potongan Pajak: Meskipun keduanya dikenakan PPh 21, cara perhitungan dan pengenaan pajak bisa sedikit berbeda tergantung pada pola penghasilan yang diterima.
Penghitungan PPh 21 untuk Pegawai Tetap dan Tidak Tetap
- Pegawai tetap umumnya menerima gaji bulanan yang stabil, sehingga perhitungan PPh 21 dilakukan setiap bulan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi dengan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) dan tarif pajak yang sesuai.
- Pegawai tidak tetap yang mendapatkan penghasilan dalam bentuk honorarium atau pembayaran lain yang sifatnya tidak tetap, PPh 21-nya dihitung berdasarkan tarif progresif sesuai dengan penghasilan yang diterima. Jika penghasilan pegawai tidak tetap bersifat sekali bayar atau tidak teratur, perusahaan biasanya memotong pajak pada saat pembayaran dilakukan.
Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 Terdapat tiga kelompok tarif yang diterapkan dalam pemotongan PPh Pasal 21, yaitu:Â
1. tarif umum berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh;Â
2. tarif efektif atau dikenal sebagai TER; danÂ
3. tarif yang digunakan untuk objek PPh Pasal 21 Final.
Tarif UmumÂ
Tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh merupakan tarif progresif berdasarkan lapisan penghasilan.Â
Tarif ini diterapkan untuk pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan:Â
1. Pegawai Tetap pada masa pajak terakhir;Â
2. Pegawai Tidak Tetap dengan penghasilan tidak dibayar bulanan dengan jumlah lebih dari Rp2.500.000 per hari;Â
3. Bukan Pegawai;Â
4. Peserta Kegiatan;Â
5. Pegawai yang melakukan penarikan dana pensiun; danÂ
6. Mantan Pegawai.
Tarif Efektif (TER)Â
Pada Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023, TER dibagi menjadi dua kelompok, yaitu TER Bulanan dan TER Harian. Perlu dicatat, penggunaan TER dilakukan sesuai dengan ketentuan dan bersifat wajib (bukan opsional).
TER BulananÂ
TER Bulanan dikategorikan berdasarkan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak pada awal tahun pajak. TER Bulanan dibagi ke dalam tiga kategori, yaitu Kategori A, Kategori B, dan Kategori C. TER Bulanan diterapkan untuk pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan:Â
1. Pegawai Tetap pada masa pajak selain masa pajak terakhir;Â
2. Pegawai Tidak Tetap yang penghasilannya dibayarkan bulanan; danÂ
3. Dewan Pengawas dan Dewan Komisaris yang menerima penghasilan tidak teratur.
TER HarianÂ
TER Harian diterapkan khusus untuk Pegawai Tidak Tetap yang menerima penghasilan tidak secara bulanan. Tarif ini berlaku jika penghasilan rata-rata sehari tidak lebih dari Rp2.500.000.
Tarif FinalÂ
Penghasilan berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, dan jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus merupakan objek PPh Pasal 21 Final. Pembayaran sekaligus yang dimaksud adalah jika penghasilan tersebut dibayarkan dalam jangka waktu dua tahun. Tarif PPh Pasal 21 Final diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009.
TER BulananÂ
Kategori A Tarif Efektif Bulanan Kategori A diterapkan untuk wajib pajak orang pribadi dengan status PTKP sebagai berikut:Â
* Tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0)Â
* Tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 1 (satu) orang (TK/1)Â
* Kawin tanpa tanggungan (K/0)
TER Bulanan Kategori BÂ
Tarif Efektif Bulanan Kategori B diterapkan untuk wajib pajak orang pribadi dengan status PTKP sebagai berikut:Â
* Tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 2 orang (TK/2)Â
* Tidak kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 3 orang (TK/3) * Kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 1 orang (K/1)Â
* Kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 2 orang (K/2)
TER BulananÂ
Kategori C Tarif Efektif Bulanan Kategori C diterapkan untuk wajib pajak orang pribadi dengan status PTKP kawin dengan jumlah tanggungan sebanyak 3 orang (K/3).
Contoh Perhitungan PPh 21 Pegawai Tetap
Data yang diberikan:
- Gaji per bulan: Rp 7.350.000
- Status: K3
- maka berdasarkan peraturan terbaru jumlah PPH 21 terutang adalah Rp7.350.000 x 0.5% = Rp36.750
Contoh Perhitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap
1. Harian
Data yang diberikan:
- Gaji per hari: Rp 500.000
- Status: K3
- maka berdasarkan peraturan terbaru jumlah PPH 21 terutang adalah Rp 500.000x 0.5% = Rp2.500
2. BulananÂ
Data yang diberikan:
- Gaji per bulan: Rp 8.000.000
- Status: K3
- maka berdasarkan peraturan terbaru jumlah PPH 21 terutang adalah Rp8.000.000x 1% = Rp80.000
Contoh Perhitungan PPh Pensiunan, tunjangan hari tua, dan jaminan hari tua
Data yang diberikan:
- Uang Pensiun: Rp 10.000.000
- Status: K3
- maka berdasarkan peraturan terbaru jumlah PPH 21 terutang adalah Rp10.000.000x 1.5% = Rp120.000
Contoh Perhitungan PPh Pesangon
Data yang diberikan:
- Uang Pesangon: Rp 50.000.000
- Status: K3
- maka berdasarkan peraturan terbaru jumlah PPH 21 terutang adalah Rp50.000.000x 0% = Rp0
Menghitung PPh Pasal 21 bagi Pegawai Ekspatriat
Kewajiban Subjektif Bagi warga negara asing, mereka akan memiliki kewajiban subjektif apabila memenuhi syarat pada Pasal 2 ayat (3) UU Pajak Penghasilan. Pertama, bertempat tinggal di Indonesia. Kedua, berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau ketiga dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia. Apabila salah satu syarat tersebut terpenuhi, maka WNA menjadi subjek pajak dalam negeri.
Contoh perhitungan
 Rey merupakan WNA yang menjadi pegawai tetap di PT XY. Rey mulai bekerja di Indonesia sejak bulan September 2024. Gaji Rey sebulan adalah Rp30.00.000. Rey diketahui sudah menikah namun belum memiliki anak. Berikut adalah penghitungan PPh Pasal 21 untuk Rey pada tahun 2024.
Â
Daftar pustaka
https://ortax.org/menghitung-pph-pasal-21-bagi-pegawai-ekspatriat
https://www.hipajak.id/artikel-pengertian-dan-tarif-pph-21
https://klikpajak.id/blog/pajak-penghasilan-jenis-pph-objek-subjek-tarif-perhitungan/
https://ortax.org/mengenal-konsep-dasar-pph-pasal-21-26
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H