6. Mantan Pegawai.
Tarif Efektif (TER)Â
Pada Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023, TER dibagi menjadi dua kelompok, yaitu TER Bulanan dan TER Harian. Perlu dicatat, penggunaan TER dilakukan sesuai dengan ketentuan dan bersifat wajib (bukan opsional).
TER BulananÂ
TER Bulanan dikategorikan berdasarkan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan wajib pajak pada awal tahun pajak. TER Bulanan dibagi ke dalam tiga kategori, yaitu Kategori A, Kategori B, dan Kategori C. TER Bulanan diterapkan untuk pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan:Â
1. Pegawai Tetap pada masa pajak selain masa pajak terakhir;Â
2. Pegawai Tidak Tetap yang penghasilannya dibayarkan bulanan; danÂ
3. Dewan Pengawas dan Dewan Komisaris yang menerima penghasilan tidak teratur.
TER HarianÂ
TER Harian diterapkan khusus untuk Pegawai Tidak Tetap yang menerima penghasilan tidak secara bulanan. Tarif ini berlaku jika penghasilan rata-rata sehari tidak lebih dari Rp2.500.000.
Tarif FinalÂ