GTCI merupakan pemeringkatan daya saing negara berdasarkan kemampuan sumber daya yang dimiliki negara tersebut. Ini berarti daya saing Indonesia masih kalah dibandingkan dengan Singapura yang menempati peringkat ke-3 dan Malaysia yang menempati peringkat ke-26.
Kualitas Pengajar Rendah
Peran guru merupakan faktor penentu dalam menciptakan pendidikan yang berkualitas. Dalam Sustainable Developement Goals (SGDs) ke-4 tentang pendidikan berkualitas, guru adalah kunci pencapaian agenda pendidikan pada tahun 2030.Â
Oleh karena itu guru harus memiliki kompetensi yang mumpuni, mampu menyampaikan pelajaran dengan baik, serta mengimplementasikan metode belajar yang kreatif dan inovatif.
Berdasarkan data UNESCO dalam Global Education Monitoring (GEM) Report di tahun 2016, ada 52% guru yang belum memiliki sertifikasi profesi. Sedangkan 25% guru, belum memenuhi kualifikasi akademik. Hasil Uji Kompetensi Guru (UKG) juga menunjukkan rendahnya kualitas guru, yakni nilai rata-rata di bawah 50. Padahal nilai standar adalah 75.
Hasil studi PISA 2018 menunjukkan ada lima hal yang menyebabkan guru dapat menghambat kegiatan belajar mengajar, yaitu: guru tidak memahami kebutuhan siswa, guru sering tidak hadir, guru cenderung menolak perubahan, guru tidak mempersiapkan pembelajaran dengan baik, dan guru tidak fleksibel dalam proses pembelajaran.
Jika kita lihat dari hulu, kualitas perguruan tinggi yang mendidik para mahasiwa calon guru relatif rendah dibandingkan perguruan tinggi lainnya. Passing grade terendah di ITB, UI, ITS, dan UGM bahkan masih lebih tinggi dibandingkan passing grade untuk masuk perguruan tinggi pendidikan guru. Hal yang wajar jika perguruan tinggi pendidikan guru bukanlah perguruan tinggi favorit. Profesi guru masih dianggap sebelah mata dan bukan profesi menjanjikan.
Kurangnya Fasilitas
Fasilitas yang mendukung kegiatan belajar dan mengajar seperti perpusatakaan dan laboratorium, masih belum lengkap dan memadai. Banyak gedung-gedung sekolah yang kondisinya memprihatinkan dan hampir roboh.
Patutkah Memungut PPN untuk Sekolah?Â
Alasan pemungutan PPN untuk sekolah dengan dalil asas keadilan sungguh sulit diterima. Berdasarkan UUD 1945 pasal 31, menyediakan pendidikan bagi warga negara Indonesia adalah kewajiban pemerintah, bukan masyarakat.