Mohon tunggu...
Bahroeni Hazizah
Bahroeni Hazizah Mohon Tunggu... Penulis - To be sucses

Hidup sekali hiduplah yg berarti😊

Selanjutnya

Tutup

Money

Kepemilikan dalam Perspektif Ekonomi Islam

25 Februari 2018   15:45 Diperbarui: 25 Februari 2018   16:27 5601
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 Rasulullah bersabda,"bunuhlah dia"

ia berkata,"bagaimana pendapatmu jika dia membunuhku?"

 Rasulullah bersabda,"kamu mati syahid"

 ia berkata,"bagaimana pendapatmu jikalau aku berhasil membunuhnya?"

Rasulullah bersabda,"ia masuk neraka". (HR Muslim).

Dalam hadits di atas memberikan pengertian bahwa kita sebagai seorang muslim harus menjaga dan berusaha mempertahankan harta yang dimiliki meskipun kita harus mempertaruhkan nyawa sekalipun, dan apabila kita mati, kita nantinya akan mati dengan keadaan mati syahid.Sama saja kita menjaga dan memepertahankan agama keluarga hingga meninggal dengan keadaan syahih. Artinya benda yang sudah menjadi milik kita sepenuhnya. Orang lain tidak bisa memanfaatkannya.

Diantara sasaran pokok syariat Islam adalah membebaskan manusia dari kemiskinan menuju kehidupan yang lebih baik dari sebelumnya. Al-Quran dan Al-Sunnah menekankan agar setiap manusia bekerja secara produktif, mengolah kekayaan agar menjadi sumber ekonomi sebagai penunjang kebutuhan hidupnya.

Islam mengatur adanya hak milik (kepemilikan) bagi individu maupun kolektif. Pada hakekatnya merupakan wujud keberpihakan Islam pada upaya untuk  membebasan manusia dari kemiskinan dengan memberikan sarana dan sumber daya alam yang siap dikembangkan secara ekonomis. Oleh karena konsep kepemilikan dalam islam memiliki implikasi terhadap pengembangan ekonomi umat.

Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya kepemilikan dalam syariah ada empat macam yaitu :

  1. Kepenguasaan terhadap barang-barang yang di perbolehkan
  2. Akad adalah Perjanjian antara penjual dan pembeli
  3. Penggantian
  4. Turunan dari sesuatu yang dimiliki

Kepemilikan yang sah menurut Islam adalah kepemilikan yang terlahir dari proses yang disahkan Islam dan menurut pandanga fiqh Islam terjadi karena:

  1. Menjaga hak Umum
  2. Transaksi Pemindahan Hak
  3. Pergantian posisi Pemilikan

Menurut Taqyudin an-Nabani dikatakan bahwa sebab-sebab kepemilikan seseorang atas suatu barang dapat diperoleh melalui suatu lima sebab, yaitu

  1. Bekerja

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun