Mohon tunggu...
Bahroeni Hazizah
Bahroeni Hazizah Mohon Tunggu... Penulis - To be sucses

Hidup sekali hiduplah yg berarti😊

Selanjutnya

Tutup

Money

Kepemilikan dalam Perspektif Ekonomi Islam

25 Februari 2018   15:45 Diperbarui: 25 Februari 2018   16:27 5601
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Di dalam Islam, hakikat kepemilikan atas alam beserta isinya secara mutlak berada ditangan Allah SAW, Sedangkan kepemilikan manusia bersifat tidak mutlak hanya sebagai pemberian Allah, agar manusia mampu mengatasi kebutuhannya serta sebagai hamba Allah yang senantiasa mengabdi kepadanya baik didunia maupun diakhirat. 

Islam datang sebagai ajaran yang mengatur tentang segala bentuk aktivitas manusia, yang berkaitan dengan  masalah ekonomi. Berbeda dengan pandangan kapitalis dan sosialisme? 

Harta benda menurut Islam bukanlah milik pribadi (kapitalisme)dan bukan pula milik bersama (Sosialisme) melainkan millik Allah SAW. Salah satu bentuk aktivitas yang berkaitan dengan masalah ekonomi adalah masalah kepemilikan (al-milkiyyah). Besarnya keinginan manusia untuk mempunyai apa yang ada di dunia ini membuat dirinya lupa akan ketentuan dan aturan tentang kepemilikan. Karena bentuk keserakahan manusia yang ingin memiilki harta begitu besar. Dan tidak menyadari bahwa harta yang dimiliki hanyalah titipan dari Allah  SAW.

Kepemilikan terhadap harta di dalam Islam diatur dan diarahkan kepada kemaslahatan. Hal ini berkaitan dengan masalah hak milik, dan batasan-batasan bagi pemiliknya baik cara memperolehnya maupun cara menggunakannya.

Karena itulah di dalam Islam mempertahankan harta menjadi salah satu tujuan yang  disyariatkan dalam hukum Islam. Yang utama, selain perlindungan terhadap agama Islam, jiwa, akal dan kehormatan. Harusnya kita menyadari bahwa sesungguhnya  Allah lah yang menciptakan segalanya, semua upaya dan usaha yang sebenarnya hanya milik Allah semata.

Pengertian Kepemilikan

Kepemilikan (al-milikyah) berasal dari kata al-milkun artinya yang berada dalam kekuasaannya. Kepemilikan menurut istilah suatu harta atau barang yang secara hukum dapat dimiliki oleh seseorang untuk dimanfaatkan dan dibenarkan untuk dipindahkan penguasaannya kepada orang lain. Dan orang lainpun tidak mempunyai berhak untuk mengambil, atau memilikinya tanpa seizin pihak yg memilikinya.

Dalam sebuah hadist yang diriwayatkan oleh HR Muslim, yang artinya :

"Dari Abu Hurairah RA berkata: ada seorang laki-laki menghadap rasulallah SAW, ia berkata: ya Rasulullah bagaimana pendapat kamu jika ada seorang laki-laki yang ingin merampas hartaku?"

Rasulullah menjawab,"jangan kau berikan hartamu"

 ia berkata,"bagaimana pendapat kamu jikalau ia ingin membunuhku?"

 Rasulullah bersabda,"bunuhlah dia"

ia berkata,"bagaimana pendapatmu jika dia membunuhku?"

 Rasulullah bersabda,"kamu mati syahid"

 ia berkata,"bagaimana pendapatmu jikalau aku berhasil membunuhnya?"

Rasulullah bersabda,"ia masuk neraka". (HR Muslim).

Dalam hadits di atas memberikan pengertian bahwa kita sebagai seorang muslim harus menjaga dan berusaha mempertahankan harta yang dimiliki meskipun kita harus mempertaruhkan nyawa sekalipun, dan apabila kita mati, kita nantinya akan mati dengan keadaan mati syahid.Sama saja kita menjaga dan memepertahankan agama keluarga hingga meninggal dengan keadaan syahih. Artinya benda yang sudah menjadi milik kita sepenuhnya. Orang lain tidak bisa memanfaatkannya.

Diantara sasaran pokok syariat Islam adalah membebaskan manusia dari kemiskinan menuju kehidupan yang lebih baik dari sebelumnya. Al-Quran dan Al-Sunnah menekankan agar setiap manusia bekerja secara produktif, mengolah kekayaan agar menjadi sumber ekonomi sebagai penunjang kebutuhan hidupnya.

Islam mengatur adanya hak milik (kepemilikan) bagi individu maupun kolektif. Pada hakekatnya merupakan wujud keberpihakan Islam pada upaya untuk  membebasan manusia dari kemiskinan dengan memberikan sarana dan sumber daya alam yang siap dikembangkan secara ekonomis. Oleh karena konsep kepemilikan dalam islam memiliki implikasi terhadap pengembangan ekonomi umat.

Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya kepemilikan dalam syariah ada empat macam yaitu :

  1. Kepenguasaan terhadap barang-barang yang di perbolehkan
  2. Akad adalah Perjanjian antara penjual dan pembeli
  3. Penggantian
  4. Turunan dari sesuatu yang dimiliki

Kepemilikan yang sah menurut Islam adalah kepemilikan yang terlahir dari proses yang disahkan Islam dan menurut pandanga fiqh Islam terjadi karena:

  1. Menjaga hak Umum
  2. Transaksi Pemindahan Hak
  3. Pergantian posisi Pemilikan

Menurut Taqyudin an-Nabani dikatakan bahwa sebab-sebab kepemilikan seseorang atas suatu barang dapat diperoleh melalui suatu lima sebab, yaitu

  1. Bekerja

Suatu kegiatan manusia guna untuk memenuhi kebutuhan dan menyambung hidup.

  1. Warisan

 Pemindahan hak kepemilikan dari orang yang meninggal dunia kepada ahli warisnya, sehingga ahli warisannya menjadi sah untuk memiliki harta warisan tersebut. Hal ini telah dijelaskan dalam hukum-hukum yang sudah sangat jelas, Allah berfirman:

"Allah mensyariatkan kepada kalian tentang (pembagian harta pusaka untuk anak-anak kalian, yaitu: bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua anak perempuan; jika anak itu semuanya wanita lebih dari dua orang maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan)".

(QS.An Nisa :11).

  1. Kebutuhan akan harta untuk menyambung hidup

Sebab kepemilikan adalah adanya kebutuhan akan harta untuk menyambung hidup. Sebab kehidupan adalah hak bagi setiap orang. Seseorang wajib untuk mendapatkan kehidupan sebagai haknya. Salah satu hal yang dapat menjamin seseorang untuk hidup adalah dengan bekerja. Jika ia tidak bekerja karena terlampau tua, maka orang-orang kaya atau Negara wajib untuk memenuhi kebutuhannya. Namun jika hal itu tidak dipenuhi, hingga kelaparan, maka dibolehkan baginya untuk mengambil apa saja yang dapat digunakan untuk menyambung hidupnya. Jika hidup menjadi sebab untuk mendapatkan harta, maka syariat tidak akan menganggap itu sebagai tindakan mencuri.

Abu Umamah menuturkan bahwa Rasulullah bersabda:

"Tidak ada hukum potong tangan pada masa-masa kelaparan ." (HR.al Khatib Al Bagdad )

  1.  Harta pemberian Negara yang diberikan kepada rakyat

Yang termasuk kedalam sebab kepemilikan adalah pemberian Negara kepada rakyat yang diambil dari baitul maal, baik dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan atau cara memanfaatkan kepemilikan mereka. Dapat berupa pemeberian tanah untuk digarap, atau melunasi utang-utang mereka.

  1. Harta yang diperoleh seseorang tanpa mengeluarkan harta atau tenaga apapun

Yang termasuk kedalam kategori harta yang diperboleh dari tanpa harta dan tenaga ada lima yaitu:

-> Hubungan antara individu satu sama lain ketika masih hidup seperti Hibah dan Hadilah atau pun ketika sepeninggal mereka seperti wasiat.

-> Menerima harta sebagai ganti rugi dari kemudharatan yang menimpa seseorang, seperti Diyat (denda) atas orang yang terbunuh atau terluka.

-> Memperboleh mahar berikut harta yang diperoleh melalui akad nikah

-> Barang temuan (luqathah)

-> Santunan untuk Khalifah atau orang-orang yang disamakan statusnya.

Kepenguasaan terhadap barang-barang yang diperbolehkan. Yang dimaksud dengan barang-barang yang diperbolehkan di sini adalah barang (dapat juga berupa harta atau kekayaan) yang belum dimiliki oleh seseorang dan tidak ada larangan syara' untuk dimiliki seperti air di sumbernya, rumput di padangnya, kayu dan pohon-pohon di blantara atau ikan di sungai dan di laut. Kepemilikan jenis ini memiliki karakteristik sebagai berikut:

> Kepenguasaan ini merupakan sebab yang menimbulkan kepemilikan terhadap suatu barang yang sebelumnya tidak ada yang memilikinya

> Proses kepemilikan ini adalah karena aksi praktis dan bukan karena ucapan seperti dalam akad.

Karena kepemilikan ini terjadi oleh sebab aksi praktis,  maka dua persyaratan dibawah ini mesti dipenuhi terlebih dahulu agar kepemilikan tersebut sah secara syar'i yaitu :

1. Belum ada orang lain yang mendahului ke tempat barang tersebut untuk memperolehnya.

2. Sesuai dengan sabda Rasulullah SAW,

"Siapa yang lebih dahulu mendapatkan (suatu barang mubah) sebelum saudara Muslim lainnya, maka barang itu miliknya."

Orang yang lebih dahulu mendapatkan barang tersebut harus berniat untuk memilikinya, kalau tidak, maka barang itu tidak menjadi miliknya. Hal ini mengacu kepada sabda Rasulullah SAW bahwa segala sesuatu tergantung pada niat yang dikandungnya.

Kesimpulan

Konsep kepemilikan dalam ekonomi Islam membantu menghilangkan ketidak adilan dalam kepenguasaan harta seseorang oleh individu, umum dan Negara sehingga tiap golongan dapat memanfaatkan dan memiliki harta kekayaan secara adil dan merata sehingga ekonomi Islam mampu menjadi solusi krisis ekonomi yang terjadisekarang ini.

semoga tulisan saya bermanfaat bagi anda semua .. kurang lebihnya saya mohon maaf yang sebesar-besarnya wassalamu'alaikum.wr.wb..

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun