Suatu kegiatan manusia guna untuk memenuhi kebutuhan dan menyambung hidup.
- Warisan
 Pemindahan hak kepemilikan dari orang yang meninggal dunia kepada ahli warisnya, sehingga ahli warisannya menjadi sah untuk memiliki harta warisan tersebut. Hal ini telah dijelaskan dalam hukum-hukum yang sudah sangat jelas, Allah berfirman:
"Allah mensyariatkan kepada kalian tentang (pembagian harta pusaka untuk anak-anak kalian, yaitu: bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua anak perempuan; jika anak itu semuanya wanita lebih dari dua orang maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan)".
(QS.An Nisa :11).
- Kebutuhan akan harta untuk menyambung hidup
Sebab kepemilikan adalah adanya kebutuhan akan harta untuk menyambung hidup. Sebab kehidupan adalah hak bagi setiap orang. Seseorang wajib untuk mendapatkan kehidupan sebagai haknya. Salah satu hal yang dapat menjamin seseorang untuk hidup adalah dengan bekerja. Jika ia tidak bekerja karena terlampau tua, maka orang-orang kaya atau Negara wajib untuk memenuhi kebutuhannya. Namun jika hal itu tidak dipenuhi, hingga kelaparan, maka dibolehkan baginya untuk mengambil apa saja yang dapat digunakan untuk menyambung hidupnya. Jika hidup menjadi sebab untuk mendapatkan harta, maka syariat tidak akan menganggap itu sebagai tindakan mencuri.
Abu Umamah menuturkan bahwa Rasulullah bersabda:
"Tidak ada hukum potong tangan pada masa-masa kelaparan ." (HR.al Khatib Al Bagdad )
- Â Harta pemberian Negara yang diberikan kepada rakyat
Yang termasuk kedalam sebab kepemilikan adalah pemberian Negara kepada rakyat yang diambil dari baitul maal, baik dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan atau cara memanfaatkan kepemilikan mereka. Dapat berupa pemeberian tanah untuk digarap, atau melunasi utang-utang mereka.
- Harta yang diperoleh seseorang tanpa mengeluarkan harta atau tenaga apapun
Yang termasuk kedalam kategori harta yang diperboleh dari tanpa harta dan tenaga ada lima yaitu:
-> Hubungan antara individu satu sama lain ketika masih hidup seperti Hibah dan Hadilah atau pun ketika sepeninggal mereka seperti wasiat.
-> Menerima harta sebagai ganti rugi dari kemudharatan yang menimpa seseorang, seperti Diyat (denda) atas orang yang terbunuh atau terluka.