Rasulullah bersabda,"bunuhlah dia"
ia berkata,"bagaimana pendapatmu jika dia membunuhku?"
 Rasulullah bersabda,"kamu mati syahid"
 ia berkata,"bagaimana pendapatmu jikalau aku berhasil membunuhnya?"
Rasulullah bersabda,"ia masuk neraka". (HR Muslim).
Dalam hadits di atas memberikan pengertian bahwa kita sebagai seorang muslim harus menjaga dan berusaha mempertahankan harta yang dimiliki meskipun kita harus mempertaruhkan nyawa sekalipun, dan apabila kita mati, kita nantinya akan mati dengan keadaan mati syahid.Sama saja kita menjaga dan memepertahankan agama keluarga hingga meninggal dengan keadaan syahih. Artinya benda yang sudah menjadi milik kita sepenuhnya. Orang lain tidak bisa memanfaatkannya.
Diantara sasaran pokok syariat Islam adalah membebaskan manusia dari kemiskinan menuju kehidupan yang lebih baik dari sebelumnya. Al-Quran dan Al-Sunnah menekankan agar setiap manusia bekerja secara produktif, mengolah kekayaan agar menjadi sumber ekonomi sebagai penunjang kebutuhan hidupnya.
Islam mengatur adanya hak milik (kepemilikan) bagi individu maupun kolektif. Pada hakekatnya merupakan wujud keberpihakan Islam pada upaya untuk  membebasan manusia dari kemiskinan dengan memberikan sarana dan sumber daya alam yang siap dikembangkan secara ekonomis. Oleh karena konsep kepemilikan dalam islam memiliki implikasi terhadap pengembangan ekonomi umat.
Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya kepemilikan dalam syariah ada empat macam yaitu :
- Kepenguasaan terhadap barang-barang yang di perbolehkan
- Akad adalah Perjanjian antara penjual dan pembeli
- Penggantian
- Turunan dari sesuatu yang dimiliki
Kepemilikan yang sah menurut Islam adalah kepemilikan yang terlahir dari proses yang disahkan Islam dan menurut pandanga fiqh Islam terjadi karena:
- Menjaga hak Umum
- Transaksi Pemindahan Hak
- Pergantian posisi Pemilikan
Menurut Taqyudin an-Nabani dikatakan bahwa sebab-sebab kepemilikan seseorang atas suatu barang dapat diperoleh melalui suatu lima sebab, yaitu
- Bekerja