-> Memperboleh mahar berikut harta yang diperoleh melalui akad nikah
-> Barang temuan (luqathah)
-> Santunan untuk Khalifah atau orang-orang yang disamakan statusnya.
Kepenguasaan terhadap barang-barang yang diperbolehkan. Yang dimaksud dengan barang-barang yang diperbolehkan di sini adalah barang (dapat juga berupa harta atau kekayaan) yang belum dimiliki oleh seseorang dan tidak ada larangan syara' untuk dimiliki seperti air di sumbernya, rumput di padangnya, kayu dan pohon-pohon di blantara atau ikan di sungai dan di laut. Kepemilikan jenis ini memiliki karakteristik sebagai berikut:
> Kepenguasaan ini merupakan sebab yang menimbulkan kepemilikan terhadap suatu barang yang sebelumnya tidak ada yang memilikinya
> Proses kepemilikan ini adalah karena aksi praktis dan bukan karena ucapan seperti dalam akad.
Karena kepemilikan ini terjadi oleh sebab aksi praktis, Â maka dua persyaratan dibawah ini mesti dipenuhi terlebih dahulu agar kepemilikan tersebut sah secara syar'i yaitu :
1. Belum ada orang lain yang mendahului ke tempat barang tersebut untuk memperolehnya.
2. Sesuai dengan sabda Rasulullah SAW,
"Siapa yang lebih dahulu mendapatkan (suatu barang mubah) sebelum saudara Muslim lainnya, maka barang itu miliknya."
Orang yang lebih dahulu mendapatkan barang tersebut harus berniat untuk memilikinya, kalau tidak, maka barang itu tidak menjadi miliknya. Hal ini mengacu kepada sabda Rasulullah SAW bahwa segala sesuatu tergantung pada niat yang dikandungnya.