Kondisi dan situasi terkini di Laut China Selatan relatif tenang. Hal ini ditandai dengan kebersediaan China untuk mempertimbangkan Kode Etik (Code of Conduct/CoC) di Laut China Seatan yang diusulkan oleh ASEAN hingga kemudian mengadopsinya. Kesediaan ini menjadi langkah awal kemajuan dalam penyelesaian masalah di Laut China Selatan. Melalui diplomasi CoC dan UNCLOS, sepertinya Indonesia mulai dapat mengurangi ketegangan yang terjadi dengan China dalam permasalahan sengketa Laut China Selatan. Konflik bilateral antara kedua negara dapat diredam sehingga tidak perlu sampai melibatkan kontak senjata yang dapat menimbulkan banyak korban dan kerusakan. Hubungan antara Indonesia dan China kemudian diharapkan agar tetap berjalan harmonis. Langkah yang ditempuh tersebut tentu saja sangat penting, mengingat China merupakan negara tetangga di kawasan Asia sekaligus sebagai negara mitra. Sejarah hubungan antara Indonesia-China bukanlah kisah yang dibangun hanya dalam waktu singkat, melainkan telah berlangsung selama puluhan tahun lamanya.
3. Peningkatan Postur Militer sebagai Upaya Pertahanan
Pemerintah Indonesia melalui Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada athun 2018 telah meresmikan beberapa satuan TNI guna memperkuat wilayah perbatasan di Natuna. Marsekal TNI Hadi Tjahjanto yang saat itu menjabat sebagai Panglima TNI menyatakan bahwa peresmian satuan TNI Terpadu Natuna merupakan bagian dari langkah finalisasi program perencanaan strategis jangka menengah untuk membangun kekuatan TNI yang diharapkan mampu memberikan efektangkal terhadap hadirnya ancaman, khususnya di wilayah perbatasan.
Peresmian beberapa satuan TNI tersebut merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam upaya menjaga keutuhan wilayah negara Indonesia. Peresmian ini sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dalam memgamankan wilayah negara yang telah berhasil direalisasikan dalam bentuk nyata, yakni hadirnya satuan-satuan baru TNI. Selain memiliki tujuan untuk memberikan efek penangkalan, pemerintah melalui TNI juga menunjukkan kepada kancah dunia iinternasional bahwa mereka turut andil tidak hanya di wilayah perkotaan, malinkan juga di wilayah perbatasan. Pembangunan postur pertahanan militer telah ditetapkan sebagai kebijakan di bidang pertahanan yang komprehensif dan dapat dijadikan sebagai pediman dalam mewujudkannya.
Panglima TNI lebih lanjut menyampaikan bahwa langkah yang diambil tersebut merupakan bentuk realiasi dari rencana strategis di bidang pertahanan dalam rangka mengamankan pulau-pulau strategis. Maka dari itu, dalam upaya mewujudkannya dibentuklah beberapa satuan TNI guna mendukung pertahanan negara di wilayah perbatasan, Beberapa satuan TNI yang dibentuk dari Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara di antaranya adalah:
TNI AD membentuk Batalyon Komposit yang diperkuat oleh Kompi Zeni Tempur, Baterai Rudal Artileri Pertahana Udara, dan Baterai Artileri
TNI AL membentuk Kompi Marinir dan fasilitas pelabuhan untuk mendukung operasional kapal perang TNI AL yang beroperasi di sekitar perairan Natuna.
TNI AU membentuk Pangkalan TNI AU yang dilengkapi dengan berbagai fasilitas seperti Hanggar Integratif dan Hangga Skadron Pesawat Tanda Awak (UAV) untuk mendukung operasional Pesawat TNI
Peresmian Satuan TNI Terpadu Natuna juga merupakan perwujudan dari gagasan berkesinambungan, di mana perencanannya melibatkan banyak perwira TNI lintas generasi, mulai dari Mabes TNI, Mabes TNI AD, Mabes TNI AL, dan Mabes TNI AU. Selanjutnya, pembangunan Satuan TNI Terpadu juga akan dilanjutkan di pulau-pulau strategis lainnya sesuai dengan tahapan pembangunan dalam Rencana Strategis berikutnya.
Hal serupa juga turut ditunjukkan oleh Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), Laksamana TNI Yudo Margono dalam rangka menjaga kedaulatan dan eksistensi negara Indonesia dengan meresmikan Komando Armada Republik Indonesia (Koarmada I). Yudo menyampaikan bahwa pembentukan Koarmada I akan semakin mewujudkan penyelenggaran operasi komando dan pengendalian yang efektif. Pengembangan seluruh komponen dalam Sistem Senjata Armada Terpadu sebagai kekuatan inti pertahanan di matra laut dengan orientasi negara kepulauan telah menjadi amanat rakyat sebagaimana yang tertuang di dalam Undang-Undang Pertahanan Negara yang telah disusun dengan memperhatikan kondisi dan letak geografis Indonesia sebagai negara kepulauan. Oleh karena itu, bagi bangsa Indonesia, pertahanan laut yang kokoh merupakan suatu kebutuhan yang paling pokok dan mendasar.