Pulau Natuna memiliki keragaman biota laut yang sangat beragam Terhitung sekitar 3.000-4.000 spesimen hewan dan tumbuhan telah diidentifikasi dan dikatalogkan oleh ekspedisi ilmiah. Melihat dari potensi tersebut, terdapat kecenderungan untuk menggambarkan Natuna sebagai  "Pulau Galapagos"-nya Indonesia.
4. Lokasi Strategis
China telah mengklaim lebih dari 95% dari wilayah Laut China Selatan dan mengandalkan kawasan tersebut sebagai pemasok hingga 85% impor minyak mentah untuk negara nya. Wilayah ini juga dilalui sekitar 50% kapal tanker pengangkut minyak global, dimana sebanyak 85% kebutuhan minyak mentah China yang dipasok dari Timur Tengah diangkut melewati kawasan ini.
Provokasi China di Laut Natuna
Melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia, secara hukum Indonesia menyatakan bahwa wilayah yurisdiksi Indonesia di utara Natuna yang bersinggungan dengan NDL merupakan wilayah milik Indonesia. Provokasi yang telah beberapa kali dilakukan oleh China di wilayah perairan ZEE melalui kapal-kapal nelayan mereka yang dikawal oleh China Coast Guard (CCG) menunjukkan bahwa China dipastikan telah melakukan pelanggaran. Hal tersebut berujung dengan pemerintah Indonesia melakukan pemanggilan terhadap Duta Besar Tiongkok sebagai bentuk protes diplomatik terhadap pelanggaran hak atas kekayaan alam Indonesia.
Terhitung selama tahun 2022 hingga januari 2023, kapal-kapal CCG terdeteksi telah beroperasi di perairaan Laut Natuna Utara dekat dengan lokasi Blok Tuna. Data rekapitulasi lokasi kapal CCG pada tahu 2022 telah disajikan pada tabel di bawah ini:
Selain daripada kelima kapal CCG yang telah disebutkan pada tabel tersebut, terdapat pula kapal CCG 5901 sebagai kapal coast guard terbesar di dunia yang turut berpatroli di laut natuna sejak 30 desember 2022. Kapal ini diketahui memiliki spesifikasi ukuran sebesar 12.000 GT dengan panjang 165 meter dan lebar 22 meter. Kecepatan maksimal kapal ini mampu menemuh hingga 25 knot dengan kapasitas kapal yang sangat jauh berbeda dengan kapal pengawas yang dimiliki oleh Indonesia.
Badan Keamanan Laut (Bakamla) dan TNI AL sebagai instrumen kekuatan maritim yang menjadi pelaksana di tingkat operasional lapangan ternyata tidak dapat sepenuhnya menegakkan hukum dikarenakan harus mempertimbangkan kemampuan dan persenjataan yang dimiliki oleh kapal-kapal pengawasnya. Dalam beberapa kasus yang menjadi sorotan, CCG telah berulang kali melakukan tindakan yang tidak bersahabat seperti melakukan pemotongan terhadap jalur patroli. Hal tersebut menyebabkan kapal-kapal penegak hukum tersebut tidak dapat melakukan penahanan terhadap kapal yang melanggar hak kedaulatan sebagaimana semestinya, melainkan hanya mampu menghalau dan mengusirnya saja. Hal itu tentunya disebabkan oleh kurangnya kemampuan dari instrumen kekuatan maritim Indonesia dalam menjalankan tugas kewenanganya, menyebabkan hasil yang dicapai menjadi kurang optimal.
Upaya Pemerintah dan Solusi dalam Menjaga Kedaulatan NKRI di Laut Natuna, Sudah Sejauh Apa?