Mohon tunggu...
Hayyun Nur
Hayyun Nur Mohon Tunggu... Penulis - Penulis dan Pemerhati Sosial

Seorang penulis frelance, peminat buka dan kajian-kajian filsafat, agama, dan budaya

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Catatan Kecil tentang Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (2)

1 Desember 2020   06:22 Diperbarui: 30 April 2021   10:05 848
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

...Sebelumnya. | Catatan Kecil tentang Asosiasi Penghulu Republik Indonesia

Catatan Kecil tentang Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (2)

-APRI Sulteng dan Musyawarah Wilayah-

Kedua,  hal menarik lain dari arena Pengukuhan dan Rakernas APRI itu,  terjadi di penghujung kegiatan.  Tepat sesudah penutupan kegiatan.  Tanggal 4 November 2020. Jelang tengah malam.

Sesaat setelah penutupan di malam itu,  PP APRI membagikan SK Pengurus APRI Wilayah. Dibagikan satu persatu kepada perwakilan APRI Wilayah yang kepengurusannya sudah selesai di-SK-kan.  Menurut hitungan saya,  terdapat lebih dari 10 Wilayah yang malam itu sudah menerima SK kepengurusan.  Termasuk APRI Wilayah DIY yang dilantik kemarin.  Namun sayang sekali, APRI Wilayah Sulteng belum termasuk di dalamnya.

Bagi saya ini tidak saja menarik.  Tapi sedikit mengejutkan.  Itu karena Sulteng sejatinya telah melaksanakan Musyawarah Wilayah.  Dua bulan lalu.  Tanggal 7-8 September 2020. Di Hotel Grand Duta.

Musyawarah itu terlaksana atas inisiasi serta terobosan kebijakan Kasi Kepenghuluan dan Fasilitasi Bina Keluarga Sakinah. Drs.  Akbar Sidik,  MA.  Tentu saja atas sepengetahuan Kabid Bimais dan restu Kakanwil Kemenag Sulteng.  

Disebut terobosan kebijakan,  karena sebenarnya kegiatan Muswil APRI itu tidak memiliki alokasi anggaran di DIPA Bimais tahun ini.  Tapi oleh Kasi Hulu disiasati sehingga dapat dilaksanakan.  Tanpa harus melanggar ketentuan terkait keuangan negara.

Caranya, dengan "menumpangkan" pada kegiatan yang memiliki nomenklatur dan alokasi anggaran di DIPA Bimais. Tidak heran bila di spanduk,  Muswil APRI tidak tertulis sebagai kegiatan tunggal. Malah ditempatkan setelah kegiatan lain. Sehingga nama kegiatan yang tertulis di spanduk ketika itu menjadi:

"Sosialisasi Peraturan Kepenghuluan dan Musyawarah Wilayah Asosiasi Penghulu Republik Indonesia".

Hanya dengan cara itu Muswil APRI Sulteng memungkinkan terlaksana. Juga dapat didanai dari dana DIPA. Tanpa harus melakukan pelanggaran tata kelola keuangan negara.

Tentu ini suatu inisiatif dan terobosan yang patut diapresiasi. Tidak bisa tidak,  ini bagian dari kepedulian pihak Kanwil Kemenag Sulteng sebagai instansi pembina terhadap segenap penghulu se-Sulteng.  

Utamanya terkait masa depan serta peningkatan profesionalisme dalam pelaksanaan tugas-tugas fungsional Kepenghuluan.  Sekaligus juga sebagai pelaksanaan amanat PP 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.  Juga Permenpan 9/2019 tentang Jabatan Fungsional Penghulu. 

Kedua regulasi ini mengamanatkan Kementerian Agama di semua tingkatannya sebagai intansi pembina APRI.  Salah satu tugasnya, seperti yang telah dilaksanakan itu.  Memfasilitasi pembentukan APRI sebagai organisasi profesi penghulu.  

Dengan demikian,  sebagai instansi pembina,  legal standing Kanwil Kemenag Sulteng sangat jelas.  Sesuai kedua regulasi itu,  Kanwil Kemenag menjadi satu-satunya instansi yang berwenang dan legal untuk memfasilitasi pelaksanaan Muswil.  

Sebagaimana halnya di pusat dan di Kabupaten.  Kemenag Pusat dan Kemenag Kabupatenlah yang memiliki kewenangan legal dan sah untuk itu.  

Tapi apa boleh buat.  Muswil ketika itu tidak dapat mencapai hasil sebagaimana mestinya.  Agenda tunggal Muswil-Pemilihan Formatur/Ketua Umum dan Anggota Tim Formatur gagal terlaksana.  Penyebabnya dua hal.  Alasan teknis,  dan disinformasi.  

Ketika itu semua peserta Muswil tak memiliki informasi yang memadai terkait kebijakan Pengurus Pusat APRI terkait pelaksanaan Muswil di Provinsi-Provinsi.  Informasi yang santer berkembang saat itu,  konon PP APRI  meminta seluruh Provinsi, termasuk Sulteng,  untuk bersabar menunggu pengukuhan Pengurus Pusat sebelum melaksanakan Muswil.  

Informasi itu faktanya tidak sepenuhnya betul.  Justru menjadi semacam disinformasi yang menjadi salah satu penyebab utama gagalnya Muswil APRI Sulteng dua bulan lalu itu.  

Faktanya,  beberapa provinsi telah melaksanakan Muswil.  Tanpa harus terlebih dahulu menunggu pengukuhan PP APRI.  Bahkan ada wilayah yang sudah melaksanakannya sebelum Sulteng.  Provinsi-provinsi inilah yang kemudian menerima SK Pengurus Wilayah sesaat setelah penutupan kegiatan di Bekasi itu.  

Ketidakakuratan informasi itu juga semakin jelas ketika saya sendiri melakukan konfirmasi langsung dengan Ketum APRI Pusat.  Madari.  Konfirmasi itu saya lakukan pada suatu momen perbincangan informal di arena Rakernas.  

Madari tidak saja menyangkal kebenaran informasi semacam itu. Bahkan sangat menyayangkan gagalnya Muswil APRI Sulteng menyelesaikan agenda tunggal dan paling pentingnya.  

Apa boleh buat,  APRI Sulteng masih harus ketinggalan satu langkah   dibanding beberapa Provinsi yang sudah memiliki SK Pengurus APRI Wilayah itu. 

Bahkan dua langkah jika dibanding APRI DIY dan Bali yang pengurusnya sudah dikukuhkan oleh Kepala Kanwil Kemenag masing-masing. APRI Bali malah telah tiga langkah di depan.  Karena bukan saja Pengurus  APRI Wilayah Bali yang sudah dikukuhkan. Tapi juga seluruh Pengurus APRI cabang se-Bali telah pula dikukuhkan. 

Apa boleh buat. Para penghulu se-Sulteng masih harus bersabar.  Meski telah tertinggal beberapa langkah dari wilayah lain.  Tetap harus menunggu dilaksanakannya kembali Musyawarah Wilayah yang sempat digagalkan. 

Oleh disinformasi yang berkembang ketika Musyawarah Wilayah dua bulan lalu itu.  Padahal Kanwil Kemenag Sulteng dengan susah payah telah melaksanakan amanat regulasi.  Sebagai satu-satunya pihak yang memiliki legal standing dan sah memfasilitasi pelaksanaan Musyawarah Wilayah itu.  

Tapi ketinggalan beberapa langkah pun, kita harus tetap optimis.  Ketinggalan langkah itu bukan tidak mungkin dapat dikejar.  Tentu dengan berlari menyusul ketertinggalan. 

Namun sebelum berlari,  apapun alasannya segenap Penghulu se-Sulteng tetap harus bersabar.  Demikian pula cabang-cabang se-Sulteng yang rerata kepengurusannya tinggal menunggu SK  dan Pengukuhan. Karena SK Pengurus Cabang ditetapkan oleh Pengurus APRI Wilayah.  Olehnya tidak ada pilihan lain.  

Semuanya mesti bersabar menunggu pelaksanaan kembali Musyawarah Wilayah.   Sebab itulah satu-satunya forum legal dan sah untuk pembentukan Pengurus APRI Wilayah. Melalui pemilihan dan penetapan Formatur/Ketua Umum dan anggota-anggota Formatur.   Bukan melalui penetapan langsung oleh Pengurus Pusat.  Bukan pula melalui penunjukan oleh Kakanwil.  

Musyawarah wilayah itupun harus tetap difasilitasi oleh Kanwil Kemenag Sulteng. Sebab hanya Kanwil Kemenag Sulteng yang memiliki legal standing sah untuk itu.  Satu-satunya.  Bukan yang lain.  Sesuai amanat regulasi dan AD/ART APRI sendiri. 

Tentu untuk Musywil  itu, tak perlu pula terburu-buru. Sebab ini bulan terakhir tahun anggaran DIPA 2020. Boleh jadi saat ini DIPA Kanwil sudah tak memungkinkan bagi pelaksanaan kegiatan yang bisa ditumpangkan Muswil di dalamnya.  

Seperti yang sudah dilakukan oleh pihak Kanwil Sulteng sebelumnya. Berkat inisiatif Kasi Hulu,  Akbar Sidik itu. Mengingat itu,  Musywil APRI Sulteng sangat mungkin baru dapat dilaksanakan kembali pada awal tahun depan. Tapi itu bukan masalah sama sekali.  APRI-APRI cabang pun pasti memaklumi.  

Faktanya hingga saat ini semua APRI cabang se-Sulteng tetap adem-ayem.  Termasuk APRI Cabang Donggala. Sesekali memang ada pertanyaan tentang SK dan Pengukuhan APRI Cabang.  Tapi konteksnya sekedar mencari informasi. 

Tak satupun APRI Cabang di Sulteng yang mendesak untuk segera di SK-kan dan dikukuhkan.  Semuanya tetap bersabar menunggu kelanjutan pelaksanaan Musywil APRI yang difasilitasi oleh Kanwil Kemenag Sulteng itu.  

Baca Juga: Catatan dari Aston Imperial Bekasi: Merenda Masa Depan Penghulu dengan Sebuah Asosiasi (1)

Sikap bersabar dan menunggu ini tentu didasari oleh suatu kesadaran dan kematangan sikap. Kesadaran sebagai penghulu profesional yang memahami tata kelola organisasi harus selalu beradasarkan asal legalitas da bertumpu pada regulasi. Juga kesadaran sebagai ASN  yang mesti selalu memiliki loyalitas kritis pada kebijakan pimpinan.  

Sikap sabar, menunggu dan tidak terburu-buru ini,  begitu penting.  Terutama untuk memastikan terbentuknya Pengurus APRI Wilayah Sulteng yang sah dan legal.  Karena sah dan legalnya kepengurusan APRI di semua tingkatannya mesti melalui pembentukan yang sesuai regulasi dan AD/ART APRI.  

Sementara, berdasarkan regulasi dan AD/ART APRI,  Musywil menjadi satu-satunya forum yang legal dan sah untuk memilih Formatur/Ketua Umum dan Anggota-anggota Formatur APRI di tingkat wilayah. Berdasarkan regulasi dan AD/ART APRI pula,  Kanwil Kemenag merupakan satu-satunya pihak yang memiliki legal standing dan sah untuk memfasilitasi pelaksanaan Musywil APRI.  

Ala kulli hal,  segenap penghulu dan APRI Cabang  se-Sukteng harus tetap semangat. Kasi Hulu,  Kabid Bimais  dan Kakanwil tentu akan terus bersama kita. Untuk kembali memfasilitasi pelaksanaan Musywil.  

Sampai nanti Pengurus Wilayah APRI Sulteng terbentuk,  lalu menerima SK dari PP APRI,  kemudian dikukuhkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah.

(Hayyun Nur. Ketua APRI Cabang Donggala)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun