Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Gubernur Sumbar Salah Melarang Plastik, Melanggar KUH Perdata dan Matikan Industri

1 November 2022   09:29 Diperbarui: 1 November 2022   09:40 221
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
SE Wali Kota Padang tentang larangan plastik di tempel di warung dan tempat lainnya di Padang, (30/10). Sumber: DokPri

Tiba di Padang (30/10/22) miris melihat dan membaca informasi bahwa masih saja ada pemerintah daerah melarang pemakaian plastik atau kemasan plastik. Maaf terlambat terbit artikel ini karena kesibukan dalam perjalanan di Sumatera Barat. 

Pemerintah dan pemerintah daerah (pemda)  mengeluarkan kebijakan pelarangan plastik ini hanya semata mengatasi sampah plastik, marak pasca 21 Februari 2016, sejak penulis kritisi kebijakan pemerintah cq: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menjual kantong plastik di toko ritel modern, dalam programnya disebut Kantong Plastik Berbayar (KPB). 

Banyak alasan kenapa penulis menolak kebijakan tersebut, sudah banyak di share di media ini dan wawancara-wawancara penulis diberbagai media, termasuk TV Nasional.

Bahkan pada media-media asing, penulis telah ungkapkan dan malah penulis sudah memberikan solusi pada Menteri LHK,  tapi pemerintah masih saja menjual kantong plastik sampai sekarang.   

Baca juga: Biaya Sampah Bukan dari APBN/D dan Retribusi, Tapi dari EPR dan CSR

Alasan mendasar penulis menolak dan memberi solusi adalah kebijakan KPB tersebut yang diberlakukan di seluruh Indonesia, hanya beralaskan Surat Edaran (SE),  sementara kebijakan tersebut memungut duit rakyat, dimana seharusnya kantong belanja ini harus digratiskan pada konsumen (baca: KUH Perdata Pasal 612 dst). 

Jadi penyediaan kantong atau wadah belanja tersebut menjadi hak konsumen dan kewajiban penjual atau toko ritel tradisional dan modern). 

Hal kantong kresek belanja dan jenis wadah lainnya tersebut yang selanjutnya menjadi sampah, itu mempunyai aturan tersendiri melalui UU No.  18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah (UUPS). 

Jadi solusi sampah itu bukan dengan menjual atau meniadakan plastik di toko ritel,  termasuk meniadakan penggunaan botol plastik dengan mengganti tumbler, sedotan plastik diganti alumunium,  bambu,  besek bambu dan lainnya.  Bukan begitu cara mengatasi sampah. 

KLHK Memberi Cara Keliru Pemda

Kebijakan pelarangan penggunaan plastik di Sumatera Barat ini, sebenarnya sudah lama dan sejak 2018,  klik di Sini,  tapi sepertinya diperbaharui lagi di Wali Kota Padang di tahun 2022.

Pemprov Sumatera Barat (Sumbar)  meminta diganti plastik yang ramah lingkungan,  sementara tidak ada plastik yang ramah lingkungan kecuali perlakuannya mengikuti amanat regulasi sampah. 

Sekalipun itu plastik jenis oxium tetap tidak ramah lingkungan. Seharusnya Gubernur Sumbar maupun Wali Kota Padang ini tidak memahami masalah,  Anda ini kena prank dari PSLB3 KLHK di Jakarta.  

Juga membaca Republika online di "Gubernur Sumbar Larang Perangkat Daerah Sediakan Minuman Kemasan Saat Rapat" Klik di Sini. 

Gubernur Sumbar Mahyeldi menuangkan larangan ini melalui Surat Edaran (SE) Nomor 01/SE/PSLB3PK/DLH-2022 tentang pengurangan dan penanganan sampah plastik di lingkungan Pemprov Sumbar.

Begitu juga Wali Kota Padang telah mengeluarkan SE No. 660/03.50/DLH-PDG/2022 Tentang Penggunaan Wadah Plastik Ramah Lingkungan.

SE merupakan tindaklanjut tentang Hari Sampah Nasional (HPSN) 21 Februari oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Baca juga: Menko Marves dan Menteri LHK Amputasi EPR-UUPS Sampah

Pemprov Sumbar mengarahkan masyarakat kembali kemasa lalu dengan menggunakan tempat makanan atau minuman yang berbahan organik yakni yang terbuat dari daun, kertas, dan pelepah. Hanya karena menghindari sampah plastik.

Atau bisa juga menggunakan bahan yang dapat dipakai kembali seperti piting, gelas kaca, atau makanan dengan kotak berbahan kertas. 

Baca juga: Apa Kabar Peta Jalan Pengurangan Sampah Plastik Produsen?

Banyak kekeliruan pamahaman tentang ramah lingkungan,  seperti penggunaan kertas,  justru tidak ramah lingkungan karena bahan bakunya dari kayu atau bambu dan lainnya. 

Jadi memang pihak menteri LHK dan dukungan Menko Marves,  membuat pemerintah daerah salah mengeluarkan kebijakan. Sudahlah pihak PSLB3 KLHK,  tolong jujurlah hadapi masalah plastik ini dan tidak usah diplintir. 

Sangat lucu Pemprov Sumbar dengan kebijakan yang baru saja tahun 2022 ini dikeluarkan, sementara sejak tahun 2016 kebijakan ini digaungkan oleh KLHK dan sudah banyak berita yang membantah KLHK itu. Gubernur dan Wali Kota Padang jangan salah tafsir, Anda dibuat keliru dan melanggar regulasi. 

Baca juga: Gubernur Jakarta dan Bali Keliru Sikapi Sampah Plastik

Mulai dari Presiden, Menteri LHK,  Gubernur dan Wali Kota di seluruh Indonesia yang menerapkan kebijakan pelarangan plastik ini berpotensi melanggar UU No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Baca juga: Kebijakan Prematur Pergub Jakarta Larangan Kantong Plastik

Gubernur Sumbar melalui DLH, meminta Pemda tingkat kabupaten dan kota mengikuti arahan sesuai SE Gubernur Sumbar. Supaya pemda dapat menekan jumlah sampah plastik. Ini sangat keliru besar.

Sebuah misteri pemahaman yang tidak wajar lagi dalam masa milenial, apalagi solusi sampah sangat nyata hanya jalankan saja UU No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah (UUPS).

Sadarkah Gubernur Sumbar dan Walikota Padang bahwa dengan kebijakan yang keliru itu berpotensi terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada industri plastik.

Baca juga: Menjawab WALHI Cs: Solusi Sampah Bukan Melarang Plastik Sekali Pakai dan Kemasan Sachet, Tapi EPR?

Begitu juga dengan melarang penggunaan kantong plastik, bisa jadi warga tidak punya wadah, atau harus beli lagi kantong plastik untuk tempat sampah sebelum dibawa ke TPS dan TPA.

Penulis atas nama Founder Green Indonesia Foundation Jakarta dan Yayasan Kelola Sampah Indonesia (Yaksindo) Surabaya. Agar segera mencabut kebijakan tersebut.

Dalam mengatasi sampah Gubernur Sumbar segera membuat surat edaran untuk pelaksanaan Pasal 11,13,21, 44 UUPS. Serta mendesak Presiden Jokowi dan DPR RI melaksanakan mandat Pasal 16 UUPS, itulah solusi sampah di Indonesia dan bukan melarang penggunaan produk plastik.

Baca juga: Sampah Plastik Dijadikan Tirai Kebobrokan Pengelolaan Sampah Indonesia

Seperti misalnya Pasal 9 Perwako 36 tahun 2018 tersebut juga menyebutkan bahwa, ada empat opsi yang bisa dilakukan pelaku usaha. 

Pertama, tidak menyediakan kantong belanja plastik. Kedua, menggunakan kantong belanja plastik yang mudah diurai oleh proses alam. Ketiga, menggunakan kantong belanja nonplastik. Sementara opsi keempat, pelaku usaha bisa menggunakan kantong belanja plastik berbayar. Berita baca dan Klik di Sini.

Perlu diketahui oleh Gubernur Sumbar dan Wali Kota Padang bahwa dengan melarang toko atau pedagang menyediakan kantong plastik untuk wadah belanjaan, sama saja menyuruh pedagang melanggar KUH Perdata dan juga UU Perlindungan Konsumen.

Karena hanya ingin mengurangi sampah dengan cara melabrak ketentuan dan kewajiban penjual. Maka dilarang menggunakan plastik, salah besar. Solusi sampah bukan melarang penggunaan produk.

Baca juga: KPB-KPTG Biang Kerok Indonesia Darurat Sampah

Karena kalau pemerintah melarang penggunaan produk itu sama saja melakukan perlawanan terhadap UUPS dan KUH Perdata. Gubernur dan Walikota bisa digugat oleh masyarakat ataupun konsumen. 

Dimana pula penggunaan plastik adalah sebuah keniscayaan dalam kehidupan yang serba maju dan peningkatan pelayanan, wadah atau produk apapun tidak terlepas dari bahan plastik. Ada plastik original dsn ada dari plastik daur ulang.

Sekedar informasi kepada Pemprov Sumbar dan Pemko Padang agar jangan terkesima atau telan mentah-mentah kebijakan atau perintah KLHK tentang kantong plastik berbayar (KPB)

Ini KPB adalah sebuah masalah besar yang belum selesai dan sementara akan berproses di APH, karena KPB itu diduga adalah korupsi atau abuse of power oleh oknum pejabat Ditjen PSLB3 KLHK sejak tahun 2016.

Juga kepada Kasubdit Tata Laksana Produsen Direktorat Pengurangan Sampah KLHK Ujang Solihin Sidik (USO), agar segera kembali kepada UUPS.

Penulis cukup memahami apa yang terjadi dibelakang masalah KPB-KPTG tersebut. Luruskan masalah ini,  jangan biarkan pemda tersesat dalam membuat kebijakan yang tidak sesuai norma UUPS. Karena masalah berpotensi menjadi bom waktu.

Bagaimana pendapat Anda?

Padang, 1 November 2022

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun