Banyak kekeliruan pamahaman tentang ramah lingkungan, Â seperti penggunaan kertas, Â justru tidak ramah lingkungan karena bahan bakunya dari kayu atau bambu dan lainnya.Â
Jadi memang pihak menteri LHK dan dukungan Menko Marves, Â membuat pemerintah daerah salah mengeluarkan kebijakan. Sudahlah pihak PSLB3 KLHK, Â tolong jujurlah hadapi masalah plastik ini dan tidak usah diplintir.Â
Sangat lucu Pemprov Sumbar dengan kebijakan yang baru saja tahun 2022 ini dikeluarkan, sementara sejak tahun 2016 kebijakan ini digaungkan oleh KLHK dan sudah banyak berita yang membantah KLHK itu. Gubernur dan Wali Kota Padang jangan salah tafsir, Anda dibuat keliru dan melanggar regulasi.Â
Baca juga:Â Gubernur Jakarta dan Bali Keliru Sikapi Sampah Plastik
Mulai dari Presiden, Menteri LHK, Â Gubernur dan Wali Kota di seluruh Indonesia yang menerapkan kebijakan pelarangan plastik ini berpotensi melanggar UU No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Baca juga:Â Kebijakan Prematur Pergub Jakarta Larangan Kantong Plastik
Gubernur Sumbar melalui DLH, meminta Pemda tingkat kabupaten dan kota mengikuti arahan sesuai SE Gubernur Sumbar. Supaya pemda dapat menekan jumlah sampah plastik. Ini sangat keliru besar.
Sebuah misteri pemahaman yang tidak wajar lagi dalam masa milenial, apalagi solusi sampah sangat nyata hanya jalankan saja UU No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah (UUPS).
Sadarkah Gubernur Sumbar dan Walikota Padang bahwa dengan kebijakan yang keliru itu berpotensi terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada industri plastik.
Baca juga:Â Menjawab WALHI Cs: Solusi Sampah Bukan Melarang Plastik Sekali Pakai dan Kemasan Sachet, Tapi EPR?
Begitu juga dengan melarang penggunaan kantong plastik, bisa jadi warga tidak punya wadah, atau harus beli lagi kantong plastik untuk tempat sampah sebelum dibawa ke TPS dan TPA.