Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Gubernur Sumbar Salah Melarang Plastik, Melanggar KUH Perdata dan Matikan Industri

1 November 2022   09:29 Diperbarui: 1 November 2022   09:40 221
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
SE Wali Kota Padang tentang larangan plastik di tempel di warung dan tempat lainnya di Padang, (30/10). Sumber: DokPri

Banyak kekeliruan pamahaman tentang ramah lingkungan,  seperti penggunaan kertas,  justru tidak ramah lingkungan karena bahan bakunya dari kayu atau bambu dan lainnya. 

Jadi memang pihak menteri LHK dan dukungan Menko Marves,  membuat pemerintah daerah salah mengeluarkan kebijakan. Sudahlah pihak PSLB3 KLHK,  tolong jujurlah hadapi masalah plastik ini dan tidak usah diplintir. 

Sangat lucu Pemprov Sumbar dengan kebijakan yang baru saja tahun 2022 ini dikeluarkan, sementara sejak tahun 2016 kebijakan ini digaungkan oleh KLHK dan sudah banyak berita yang membantah KLHK itu. Gubernur dan Wali Kota Padang jangan salah tafsir, Anda dibuat keliru dan melanggar regulasi. 

Baca juga: Gubernur Jakarta dan Bali Keliru Sikapi Sampah Plastik

Mulai dari Presiden, Menteri LHK,  Gubernur dan Wali Kota di seluruh Indonesia yang menerapkan kebijakan pelarangan plastik ini berpotensi melanggar UU No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Baca juga: Kebijakan Prematur Pergub Jakarta Larangan Kantong Plastik

Gubernur Sumbar melalui DLH, meminta Pemda tingkat kabupaten dan kota mengikuti arahan sesuai SE Gubernur Sumbar. Supaya pemda dapat menekan jumlah sampah plastik. Ini sangat keliru besar.

Sebuah misteri pemahaman yang tidak wajar lagi dalam masa milenial, apalagi solusi sampah sangat nyata hanya jalankan saja UU No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah (UUPS).

Sadarkah Gubernur Sumbar dan Walikota Padang bahwa dengan kebijakan yang keliru itu berpotensi terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada industri plastik.

Baca juga: Menjawab WALHI Cs: Solusi Sampah Bukan Melarang Plastik Sekali Pakai dan Kemasan Sachet, Tapi EPR?

Begitu juga dengan melarang penggunaan kantong plastik, bisa jadi warga tidak punya wadah, atau harus beli lagi kantong plastik untuk tempat sampah sebelum dibawa ke TPS dan TPA.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun