Penulis atas nama Founder Green Indonesia Foundation Jakarta dan Yayasan Kelola Sampah Indonesia (Yaksindo) Surabaya. Agar segera mencabut kebijakan tersebut.
Dalam mengatasi sampah Gubernur Sumbar segera membuat surat edaran untuk pelaksanaan Pasal 11,13,21, 44 UUPS. Serta mendesak Presiden Jokowi dan DPR RI melaksanakan mandat Pasal 16 UUPS, itulah solusi sampah di Indonesia dan bukan melarang penggunaan produk plastik.
Baca juga:Â Sampah Plastik Dijadikan Tirai Kebobrokan Pengelolaan Sampah Indonesia
Seperti misalnya Pasal 9 Perwako 36 tahun 2018 tersebut juga menyebutkan bahwa, ada empat opsi yang bisa dilakukan pelaku usaha.Â
Pertama, tidak menyediakan kantong belanja plastik. Kedua, menggunakan kantong belanja plastik yang mudah diurai oleh proses alam. Ketiga, menggunakan kantong belanja nonplastik. Sementara opsi keempat, pelaku usaha bisa menggunakan kantong belanja plastik berbayar. Berita baca dan Klik di Sini.
Perlu diketahui oleh Gubernur Sumbar dan Wali Kota Padang bahwa dengan melarang toko atau pedagang menyediakan kantong plastik untuk wadah belanjaan, sama saja menyuruh pedagang melanggar KUH Perdata dan juga UU Perlindungan Konsumen.
Karena hanya ingin mengurangi sampah dengan cara melabrak ketentuan dan kewajiban penjual. Maka dilarang menggunakan plastik, salah besar. Solusi sampah bukan melarang penggunaan produk.
Baca juga:Â KPB-KPTG Biang Kerok Indonesia Darurat Sampah
Karena kalau pemerintah melarang penggunaan produk itu sama saja melakukan perlawanan terhadap UUPS dan KUH Perdata. Gubernur dan Walikota bisa digugat oleh masyarakat ataupun konsumen.Â
Dimana pula penggunaan plastik adalah sebuah keniscayaan dalam kehidupan yang serba maju dan peningkatan pelayanan, wadah atau produk apapun tidak terlepas dari bahan plastik. Ada plastik original dsn ada dari plastik daur ulang.
Sekedar informasi kepada Pemprov Sumbar dan Pemko Padang agar jangan terkesima atau telan mentah-mentah kebijakan atau perintah KLHK tentang kantong plastik berbayar (KPB)