Ini KPB adalah sebuah masalah besar yang belum selesai dan sementara akan berproses di APH, karena KPB itu diduga adalah korupsi atau abuse of power oleh oknum pejabat Ditjen PSLB3 KLHK sejak tahun 2016.
Juga kepada Kasubdit Tata Laksana Produsen Direktorat Pengurangan Sampah KLHK Ujang Solihin Sidik (USO), agar segera kembali kepada UUPS.
Penulis cukup memahami apa yang terjadi dibelakang masalah KPB-KPTG tersebut. Luruskan masalah ini, Â jangan biarkan pemda tersesat dalam membuat kebijakan yang tidak sesuai norma UUPS. Karena masalah berpotensi menjadi bom waktu.
Bagaimana pendapat Anda?
Padang, 1 November 2022
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H