Saran penulis untuk BPOM adalah:
- Tunda rencana pelabelan BPA pada semua galon atau seluruh kemasan tanpa kecuali, karena tidak ada kemasan produk yang tidak mengandung racun, semua ada unsur racun.
- BPOM jangan tergesa-gesa melakukan pelabelan, karena air mineral juga tidak mencapai panas 100 derajat celcius, sesuai ambang batas migrasi BPA ke air minum.
- BPOM harus hati-hati, karena kebijakan pelabelan BPA ini keliru akan berdampak atau berakibat efek domino kepada usaha depo isi ulang air mineral seluruh Indonesia.
- Buat penelitian yang komprehensif serta kordinasi pelaksanaan Pasal 16 UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (UUPS), khususnya Pasal 14 UUPS dalam kaitan Pasal 15 UUPS
- Pengawasan ketat atau melekat terhadap isi air minum mineral yang masuk dalam galon dan sumber air dari minuman kopi, teh ataupun susu yang berkemasan.
- Galon sekali pakai juga bermasalah bagi lingkungan, menambah sampah plastik. Bertentangan dengan kebijakan pemerintah melarang menggunakan plastik sekali pakai (PSP).
Masalah air panas menyentuh plastik (plastik apa saja, karena semua mengandung racun) memang berbahaya, dari dulu saja orang tua tanpa ilmu macam-macam, melarang menuangkan air panas ke wadah plastik.
Penulis juga menghimbau kepada seluruh perusahaan air minum dalam kemasan untuk mengantisipasi galonnya yang dipergunakan bebas oleh usaha depo isi air ulang di seluruh Indonesia.
Bagaimana pendapat Anda?
Ref: BPOM] Pengemasan]
Jakarta, 25 September 2022
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H