Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Setop Polemik: Aman BisPhenol-A Galon Air Minum Kemasan

25 September 2022   19:21 Diperbarui: 25 September 2022   19:25 1048
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Screenshot dari Pedoman Implementasi Peraturan Badan POM No. 20 Tahun 2019 Tentang Kemasan Pangan, Halaman 77. Sumber: DokPri

"Jangan terlena BisPhenol A (BPA) pada Galon Guna Ulang (GGU) yang juga belum ada penelitian resmi melibatkan lintas stakeholder oleh BPOM. Sekarang lebih penting dipantau oleh BPOM adalah isi air GGU itu, jangan sampai isi airnya yang bermasalah alias sumber airnya yang tidak aman bagi kesehatan."

Menyambung artikel sebelumnya tentang Bisfenol A di Kompasiana, di "Solusi Polemik Label Bisfenol Galon Guna Ulang Vs Galon Sekali Pakai", dan di "Setop Kampanye Bahaya Bisphenol A, Itu Hoaks! Galon Isi Ulang Aman, Simak Apa Kata Ahli?".

Untuk meluruskan pemahaman tentang wacana atas bahaya BisPhenol A pada galon guna ulang, coba ikuti penjelasan BPOM yang juga mengatakan aman penggunaan galon Air Minum Dalam Kemasan (AMDK). Baca di "BPOM: Galon AMDK Aman Digunakan Secara Berulang Karena Tidak Meningkatkan Migrasi  BPA"

Screenshot dari Pedoman Implementasi Peraturan Badan POM No. 20 Tahun 2019 Tentang Kemasan Pangan, Halaman 76. Sumber: DokPri
Screenshot dari Pedoman Implementasi Peraturan Badan POM No. 20 Tahun 2019 Tentang Kemasan Pangan, Halaman 76. Sumber: DokPri

Sebagaimana penjelasan melalui diskusi di WAG Kelola Sampah, sahabat penulis, Henky Wibawa, Direktur Eksekutif Federasi Pengemasan Indonesia (IPF), memberi penjelasan bahwa masalah BPA ini telah ada sejak +/- 15 tahun yang lalu telah menjadi isu yang berkaitan dengan pemakaian plastik Polycarbonate (PC). 

Pada suhu panas, misal air mendidih 100 derajat Celcius, maka PC itu dapat memigrasikan BPA ke air tersebut. Dan air yang telah terkontaminasi BPA ini dapat berbahaya bagi kesehatan manusia.

Berarti bila galon guna ulang atau wadah plastik lainnya tersebut yang tidak disentuh oleh panas air 100 derajat celcius maka menurut penulis adalah aman untuk kesehatan dan dapat dipergunakan oleh masyarakat.

Penulis survey kondisi segel air minum dalam kemasan di Jakarta (26/6/22). Sumber: DokPri
Penulis survey kondisi segel air minum dalam kemasan di Jakarta (26/6/22). Sumber: DokPri

Wacana BisPhenol-A atau BPA ini muncul dua tahun terahir ini setelah Lee Mineral meluncurkan produk Galon Sekali Pakai (GSP) dengan galon tanpa BPA. 

Nah sangat jelas disini ada persaingan tidak sehat antara produsen GGU, seperti Danone dan banyak perusahaan lainnya.

Munculnya pelabelan banyak yang menduga GSP akan menggeser pasar GGU dengan adanya pelabelan tersebut.

Padahal GSP juga melanggar aturan pemerintah, dimana adanya larangan penggunaan plastik sekali pakai (PSP). Dimana GSP itu masuk kategori PSP. Maka GSP juga wajib ditolak karena merusak lingkungan, menyisakan sampah.

Kepada masyarakat konsumen air minum kemasan, hindari pemakaian ulang kemasan plastik dengan mengisi air panas mendekati/melebihi 100 derajat celcius. 

Karena racun BPA bisa migrasi atau mencemari air minum tersebut. Sepanjang tidak ada pengaruh pada kemasan tersebut dengan panas 100 derajat celcius, maka kemasan tersebut bisa disebut aman dari racun.

Baca juga: Henky Wibawa: Peraturan Pelabelan Kemasan Pangan Bisa Matikan Industri.

Termasuk pernyataan Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin yang menyebut bahwa BisPhenol A pada galon itu tidak berbahaya, aman. Termasuk beberapa ahli menyatakan hal yang sama bahwa BisPhenol A di galon guna ulang adalah aman bagi kesehatan.

Baca: Klik di Kepala BKKBN: Belum Ada Riset Terpadu yang Kaitkan BPA di Galon Kemasan dengan Infertilitas. Ini juga baca: Dokter Spesialis dan Pakar Pangan: Air Galon Guna Ulang Aman dan ini baca: Kemenperin Tolak Labelisasi BPA Pada Kemasan Pangan.

Untuk membantah kampanye negatif tersebut, Menkes Budi juga menegaskan bahwa air kemasan galon guna ulang aman untuk digunakan, baik oleh anak-anak dan ibu hamil. Menurutnya, isu-isu seputar bahaya penggunaan air kemasan air guna ulang yang dihembuskan pihak-pihak tertentu adalah hoaks.

Galon Air Mineral dalam konteks pengamanan lingkungan/sampah. Sumber: DokPri.
Galon Air Mineral dalam konteks pengamanan lingkungan/sampah. Sumber: DokPri.

Label BPA Edukasi Keliru

Pelabelan BPA pada AMDK galon kurang tepat untuk diatur secara spesifik pada rencana perubahan peraturan BPOM No. 31 Tahun 2018. Pasalnya, galon sekali pakai PET memang tidak mengandung BPA, tetapi memiliki zat lainnya. Label bebas BPA pada galon PET tidak tepat sasaran dan justru tidak mengedukasi konsumen dengan benar.

Sampai saat ini, BPA yang ditemukan di dalam air akibat migrasi dari kemasannya itu sangat rendah sekali. Masih dalam batas ambang aman, baik itu yang sudah dikeluarkan BPOM dan WHO. 

Data-data yang ditemukan, 1.000 kali lebih aman dibanding batas ambang. Jadi, jangan khawatir untuk mengonsumsi air dari galon guna ulang.

Baca juga: Ramai Ahli Tegaskan Keamanan Air Galon Guna Ulang

Screenshot dari Pedoman Implementasi Peraturan Badan POM No. 20 Tahun 2019 Tentang Kemasan Pangan, Halaman 77. Sumber: DokPri
Screenshot dari Pedoman Implementasi Peraturan Badan POM No. 20 Tahun 2019 Tentang Kemasan Pangan, Halaman 77. Sumber: DokPri

Air Isi Ulang Perlu Pengawasan

Sesungguhnya BPOM dari dulu mungkin tidak memantau kondisi di lapangan tentang sumber air minum yang masuk dalam kemasan.

Coba BPOM lakukan sidak untuk memantau sumber air dalam kemasan itu, baik air minum miberal biasa, maupun yang sudah menjadi minuman kopi, teh, susu yang dikemas lalu di jual bebas, pernahkah BPOM melakukan razia di toko-toko atau depo isi ulang?.

Nah bagaimana sumber airnya tersebut, aman apa tidak. Banyak penulis temukan sumber air minum mineral isi ulang tersebut yang mengambil dari sumber sumur bor yang sudah tidak terkontrol.

Termasuk BPOM harus benar-benar mendeteksi dan menciptakan kepastian bahwa air mineral yang masuk dalam kemasan itu dijamin kebersihannya.

Juga BPOM kurang mengontrol segel galon guna ulang yang dipergunakan oleh perusahaan isi air ulang tapi segelnya pakai merek perusahaan air mineral branded. 

Ini perlu pengawan oleh perusahaan yang bersangkutan untuk menjaga mereknya dan BPOM sendiri, perlu ada sistem pengawasan melekat.

Penulis survey kondisi segel air minum dalam kemasan di Jakarta (26/6/22). Sumber: DokPri
Penulis survey kondisi segel air minum dalam kemasan di Jakarta (26/6/22). Sumber: DokPri

Saran penulis untuk BPOM adalah:

  • Tunda rencana pelabelan BPA pada semua galon atau seluruh kemasan tanpa kecuali, karena tidak ada kemasan produk yang tidak mengandung racun, semua ada unsur racun.
  • BPOM jangan tergesa-gesa melakukan pelabelan, karena air mineral juga tidak mencapai panas 100 derajat celcius, sesuai ambang batas migrasi BPA ke air minum.
  • BPOM harus hati-hati, karena kebijakan pelabelan BPA ini keliru akan berdampak atau berakibat efek domino kepada usaha depo isi ulang air mineral seluruh Indonesia.
  • Buat penelitian yang komprehensif serta kordinasi pelaksanaan Pasal 16 UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (UUPS), khususnya Pasal 14 UUPS dalam kaitan Pasal 15 UUPS
  • Pengawasan ketat atau melekat terhadap isi air minum mineral yang masuk dalam galon dan sumber air dari minuman kopi, teh ataupun susu yang berkemasan.
  • Galon sekali pakai juga bermasalah bagi lingkungan, menambah sampah plastik. Bertentangan dengan kebijakan pemerintah melarang menggunakan plastik sekali pakai (PSP).

Masalah air panas menyentuh plastik (plastik apa saja, karena semua mengandung racun) memang berbahaya, dari dulu saja orang tua tanpa ilmu macam-macam, melarang menuangkan air panas ke wadah plastik.

Penulis juga menghimbau kepada seluruh perusahaan air minum dalam kemasan untuk mengantisipasi galonnya yang dipergunakan bebas oleh usaha depo isi air ulang di seluruh Indonesia.

Bagaimana pendapat Anda?

Ref: BPOM] Pengemasan]

Jakarta, 25 September 2022

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun