Munculnya pelabelan banyak yang menduga GSP akan menggeser pasar GGU dengan adanya pelabelan tersebut.
Padahal GSP juga melanggar aturan pemerintah, dimana adanya larangan penggunaan plastik sekali pakai (PSP). Dimana GSP itu masuk kategori PSP. Maka GSP juga wajib ditolak karena merusak lingkungan, menyisakan sampah.
Kepada masyarakat konsumen air minum kemasan, hindari pemakaian ulang kemasan plastik dengan mengisi air panas mendekati/melebihi 100 derajat celcius.Â
Karena racun BPA bisa migrasi atau mencemari air minum tersebut. Sepanjang tidak ada pengaruh pada kemasan tersebut dengan panas 100 derajat celcius, maka kemasan tersebut bisa disebut aman dari racun.
Baca juga:Â Henky Wibawa: Peraturan Pelabelan Kemasan Pangan Bisa Matikan Industri.
Termasuk pernyataan Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin yang menyebut bahwa BisPhenol A pada galon itu tidak berbahaya, aman. Termasuk beberapa ahli menyatakan hal yang sama bahwa BisPhenol A di galon guna ulang adalah aman bagi kesehatan.
Baca: Klik di Kepala BKKBN: Belum Ada Riset Terpadu yang Kaitkan BPA di Galon Kemasan dengan Infertilitas. Ini juga baca: Dokter Spesialis dan Pakar Pangan: Air Galon Guna Ulang Aman dan ini baca: Kemenperin Tolak Labelisasi BPA Pada Kemasan Pangan.
Untuk membantah kampanye negatif tersebut, Menkes Budi juga menegaskan bahwa air kemasan galon guna ulang aman untuk digunakan, baik oleh anak-anak dan ibu hamil. Menurutnya, isu-isu seputar bahaya penggunaan air kemasan air guna ulang yang dihembuskan pihak-pihak tertentu adalah hoaks.
Label BPA Edukasi Keliru
Pelabelan BPA pada AMDK galon kurang tepat untuk diatur secara spesifik pada rencana perubahan peraturan BPOM No. 31 Tahun 2018. Pasalnya, galon sekali pakai PET memang tidak mengandung BPA, tetapi memiliki zat lainnya. Label bebas BPA pada galon PET tidak tepat sasaran dan justru tidak mengedukasi konsumen dengan benar.