Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Ada Celah Korupsi di RUU Sisdiknas, Mas Menteri Nadiem Tolong Cegah

11 September 2022   09:37 Diperbarui: 11 September 2022   09:46 403
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jadi semacam reward dan punishment kepada siswa dan orang tua atau wali siswa. Sebagai bentuk metode dalam memotivasi dalam menggairahkan semua pihak demi pencapaian pendidikan yang adil dan merata, tanpa ada sekat kaya miskin.

Begitupun pada sekolah dan petugas layanan publik (pendidikan) untuk melakukan atau memberikan pelayanan prima dan meningkatkan prestasinya. Berikan reward dan punishment sesuai dengan mekanisme reformasi birokrasi.

Solusi Pendanaan Alternatif Non Siswa 

Solusinya agar sekolah bisa memenuhi pembiayaan (sharing pembiayaan non APBN/D dan orang tua siswa) untuk kelangsungan belajar mengajar, beri ruang penggunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di dalam PP atas turunan RUU Sisdiknas.

Beri kesempatan perusahaan-perusahan melalui penggunaan dana CSR, agar bisa masuk untuk perbantuan pendidikan. Untuk menutup semua kemungkinan dalam menarik dana dan/atau natura dari siswa, dan buka bantuan dari sektor hibah dan/atau CSR.

Jadi tidak ada alasan bagi orang tua untuk tidak menyekolahkan anaknya pada masa wajib belajar 13 tahun tersebut, semua harus sekolah.

Maka konsekuensi wajib belajar benar-benar pemerintah memfasilitasi dengan gratis segala kebutuhan sekolah dan sarana prasarana siswa dalam proses belajar mengajar di sekolah.

Itu baru dinyatakan wajib belajar dan wajib difasilitasi oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten dan kota, senua bertanggung-jawab. Demi kemajuan pendidikan anak bangsa Indonesia.

Setiap orang menjadi guru, setiap rumah menjadi sekolah. Bagaimana pendapat Anda?

Jakarta, 11 September 2022

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun