Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Ada Celah Korupsi di RUU Sisdiknas, Mas Menteri Nadiem Tolong Cegah

11 September 2022   09:37 Diperbarui: 11 September 2022   09:46 403
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di RUU Sisdiknas ada revisi regulasi yang baru yaitu, Pemerintah mendanai penyelenggaraan wajib belajar. Ya, memang demikianlah makna dan aplikasi wajib belajar.

Satuan pendidikan negeri tidak memungut biaya, namun masyarakat boleh berkontribusi secara sukarela, tanpa paksaan, dan tanpa mengikat. (huruf miring dan warna merah untuk menjadi perhatian, penulis).

Memang di RUU Sisdiknas ada tekanan "Tidak Memungut Biaya" namun masih bisa ada celah dengan kalimat sesudahnya yaitu "masyarakat boleh berkontribusi secara sukarela, tanpa paksaan, dan tanpa mengikat."

Di prasa kalimat tersebut sangat terbuka peluang atau ada celah potensi terjadinya permintaan bantuan (dejure sukarela tapi depakto menjadi semacam keharusan tidak tertulis atau potensi menjadi gengsi bila orang tua tidak ikuti).

Semacam aturan internal dari sekolah untuk dijalankan oleh siswa dan/atau calon siswa baru (yang diberlakukan di kalangan sendiri berbasis musyawarah antar orang tua siswa dan pihak sekolah), berbagai modus operandi yang bisa dibuat oleh internal sekolah yang didukung oleh oknum pihak eksternal sekolah.

Misalnya uang bangku, baju, sepatu, buku, atau macam-macam strategi yang dibuat sebagai alasan atau alas "pembenar" yang dibuat oleh sekolah atau oknum guru atau kepala sekolah, agar bisa menerima dana atau natura dari orang tua siswa.

Nah celah korupsi ini harus dicegah pada penjelasan turunan dari UU Sisdiknas nantinya di peraturan pemerintah (PP). Jangan ada celah atau potensi terjadinya pungutan liar (pungli) atau korupsi berbalut program sukarela.

Jadi, pemerintah harus tegas membantu pembiayaan full atensi gratis - wajib belajar -dan jangan ada kesempatan berbuat curang melalui regulasi, termasuk pengadaan baju seragam, sepatu, buku pelajaran dan itu semua menjadi tanggungjawab penuh pemerintah dan pemda, ulangi secara gratis.

Pendidikan dalam konteks belajar mengajar, sama diketahui butuh biaya besar. Namun jangan mengharap, atau tutup sumber dana itu dari orang tua siswa. 

Artinya manjakan orang tua siswa dari sisi beban pembayaran, biar siswa dan orang tuanya tenang dan anaknya belajar dengan serius serta orang tua ikut aktif, karena malu bila anaknya bodoh di sekolah, karena semua sudah difasilitasi.

Kalau semua sudah digratiskan, juga pemerintah perlu menerapkan sanksi kepada siswa dan/atau orang tua siswa bila lalai melaksanakan program wajib belajar ini. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun