Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Ada Celah Korupsi di RUU Sisdiknas, Mas Menteri Nadiem Tolong Cegah

11 September 2022   09:37 Diperbarui: 11 September 2022   09:46 403
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perluasan Wajib Belajar

RUU Sisdiknas merubah perluasan atau menambah masa wajib belajar 9 tahun menjadi 13 Tahun, dimulai dari 10 tahun pendidikan dasar (prasekolah dan kelas 1-9) lalu 3 tahun pendidikan menengah.

Penambahan masa atau perluasan wajib belajar ini patut diapresiasi. Terima kasih kepada Presiden Jokowi melalui Mas Menteri Nadiem atas upayanya melakukan langkah taktis tersebut.

Perluasan ke pendidikan menengah dilakukan secara bertahap pada daerah yang kualitas pendidikan dasarnya telah memenuhi standar. Pemerintah pusat akan membantu daerah yang paling membutuhkan. Nah pemerintah daerah harus menangkap peluang ini.

Perluasan masa wajib belajar tentu sangat terkait hal pendanaan. Pada regulasi lama, dikatakan bahwa satuan pendidikan negeri seringkali menghadapi masalah jika ingin masyarakat ingin berkontribusi secara sukarela. 

Sebenarnya bukan masalah, hanya saja para pengelola pendidikan di tingkat daerah dan pemerintah pusat kurang kreatif menggali dana diluar kantong orang tua siswa. 

Padahal banyak sumber lain untuk pendanaan pendidikan tanpa harus melibatkan siswa. Hanya butuh kepedulian yang tinggi saja sebagai pelayan rakyat. 

Jangan hanya taunya instan dengan mengharap pada APBN/D dan kantong orang tua siswa, tapi gali dan gali di luar daripada sumber tersebut.

Sebenarnya ini semua menjadi alasan klise agar tetap terbuka peluang sekolah meminta atau membuat aturan-aturan tersendiri agar ada alasan menerima bantuan dana atau natura dari orang tua siswa.

"Apapun yang dilakukan oleh seseorang itu, hendaknya dapat bermanfaat bagi dirinya sendiri, bermanfaat bagi bangsanya, dan bermanfaat bagi manusia di dunia pada umumnya"- Ki Hadjar Dewantara

Pendanaan Wajib Belajar

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun