Perluasan Wajib Belajar
RUU Sisdiknas merubah perluasan atau menambah masa wajib belajar 9 tahun menjadi 13 Tahun, dimulai dari 10 tahun pendidikan dasar (prasekolah dan kelas 1-9) lalu 3 tahun pendidikan menengah.
Penambahan masa atau perluasan wajib belajar ini patut diapresiasi. Terima kasih kepada Presiden Jokowi melalui Mas Menteri Nadiem atas upayanya melakukan langkah taktis tersebut.
Perluasan ke pendidikan menengah dilakukan secara bertahap pada daerah yang kualitas pendidikan dasarnya telah memenuhi standar. Pemerintah pusat akan membantu daerah yang paling membutuhkan. Nah pemerintah daerah harus menangkap peluang ini.
Perluasan masa wajib belajar tentu sangat terkait hal pendanaan. Pada regulasi lama, dikatakan bahwa satuan pendidikan negeri seringkali menghadapi masalah jika ingin masyarakat ingin berkontribusi secara sukarela.Â
Sebenarnya bukan masalah, hanya saja para pengelola pendidikan di tingkat daerah dan pemerintah pusat kurang kreatif menggali dana diluar kantong orang tua siswa.Â
Padahal banyak sumber lain untuk pendanaan pendidikan tanpa harus melibatkan siswa. Hanya butuh kepedulian yang tinggi saja sebagai pelayan rakyat.Â
Jangan hanya taunya instan dengan mengharap pada APBN/D dan kantong orang tua siswa, tapi gali dan gali di luar daripada sumber tersebut.
Sebenarnya ini semua menjadi alasan klise agar tetap terbuka peluang sekolah meminta atau membuat aturan-aturan tersendiri agar ada alasan menerima bantuan dana atau natura dari orang tua siswa.
"Apapun yang dilakukan oleh seseorang itu, hendaknya dapat bermanfaat bagi dirinya sendiri, bermanfaat bagi bangsanya, dan bermanfaat bagi manusia di dunia pada umumnya"- Ki Hadjar Dewantara
Pendanaan Wajib Belajar