Sepertinya mengarahkan masalah ini ke motif pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir Yoshua. Diduga mengarah akan meringankan hukuman Sambo Cs, agar lepas dari Pasal 340 KUHP.
Jadi temuan Komnas Perempuan terkait dugaan rudapaksa di Magelang itu tidak memiliki legal standing dalam proses pidana.Â
Harap Jaksa Penuntut Umum (JPU) hati-hati sikapi masalah ini, jangan sampai JPU masuk angin juga. Ingat rakyat terus memantau dan mengawal kasus pembunuhan berencana ini.
Jauh sebelum itu, LPSK juga sudah bersuara soal adanya kejanggalan dugaan pelecehan seksual Putri Candrawathi. Apresiasi buat LPSK yang tetap on the track.
Seperti LPSK yang mendampingi Bharada "E" tentu banyak masalah yang mereka ketahui yang bersumber dari Bharada "E" sebagai justice collaborator.Â
Jadi keterangan yang diberikan oleh LPSK patut dipertimbangkan, karena resikonya berat bila LPSK salah melindungi Bharada "E". Begitu juga Komnas HAM dan Komnas Perempuan, semua beresiko.
Seharusnya Komnas HAM mundur saja dalam kasus ini, karena tidak ada pelanggaran HAM berat dalam kasus Sambo Cs.
Kalau tidak ada pelanggaran HAM berat ya sudah, serahkan Polri dan JPU, karena itu tugasnya polisi dan JPU menyelidiki dan menuntut.
Justru penulis berpendapat sekaligus mengusulkan pada Presiden Jokowi, agar mendirikan Komnas Perlindungan Laki-laki?
Bagaimana pendapat Anda?