Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Apakah Perlu Presiden Jokowi Mendirikan Komnas Laki-laki?

10 September 2022   01:05 Diperbarui: 10 September 2022   01:16 965
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber Ilustrasi: Sekkab

"Segala perkara yang tidak adil, benar-benar tidak dapat menguntungkan siapa pun juga. Kemudian apa yang adil, benar-benar tidak dapat merugikan siapa pun juga."

Banyak pihak sependapat dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam sikapi hal tidak adanya unsur pelecehan seksual pada Putri Candrawathi Sambo yang dilakukan oleh almarhum Brigadir Yoshua.

Kelihatan LPSK lebih profesional, dan sebaliknya perlu dipertanyakan dasar Komnas HAM dan Komnas Perempuan menyebut ada dugaan pelecehan seksual pada Putri Chandrawathi. [1]

Sumber keterangan hanya sepihak pula (Baca: para tersangka yang diduga sekongkol, penulis), mana bisa pula tersangka dijadikan saksi pelecehan dan konfirmasi kemana? Sementara Brigadir Yoshua sudah dibunuh tersangka.

Ini sudah masuk ranah intimidasi berkali-kali terhadap Brigadir Yoshua. Perlu rupanya Presiden Jokowi mendirikan Lembaga Perlindungan Laki-laki, mengimbangi ketidakadilan terhadap kaum adam. Sudah keterlaluan ini??? 

Baca perbedaan pendapat LPSK dan Komnas HAM di Beda Komnas HAM dan LPSK soal Dugaan Pelecehan Putri Candrawathi, dan malah LPSK menolak melindungi Putri Candrawathi. Berarti tidak benar alasan yang diajukan Putri ke LPSK. [2] [3]

Lalu

Baca perbedaan pendapat LPSK dan Komnas Perempuan di Komnas Perempuan Jawab Pernyataan LPSK Soal Kejanggalan Dugaan Kekerasan Seksual Istri Ferdy Sambo.

Padahal diketahui bersama Polri telah menerbitkan Surat Pemberhentian Penyidikan Perkara (SP3) atau penghentian kasus dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi karena tak ditemukan unsur pidana, dianggap lapiran palsu alias bohong.

Malah terjadi sebaliknya, Polisi yang menangani laporan Putri Candrawathi tentang dugaan pelecehan itu diberi sanksi dan menjadi tersangka serta dipecat pula oleh Polri. 

Termasuk Putri menjadi tersangka, dengan sangkaan Pasal 340 Subsider Pasal 338 jo Pasal 55, 56 KUHP.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun