Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Kampanye Pilpres di Kampus: Ruang Bedah Visi Misi Capres-Cawapres

1 September 2022   04:05 Diperbarui: 1 September 2022   09:02 780
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kampus adalah tempat yang cocok untuk kampaye. Di sana para calon diadu visi misinya yang akan diuji oleh masyarakat kampus secara akademis (Sumber foto: KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

Termasuk sosialisasi yang selama ini dianggap tabu dan dilarang, yaitu sosialisasi atau kampanye di kampus atau perguruan tinggi. 

Wacana kampanye di kampus mulanya dikemukakan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy`ari.

Perlu diketahui publik bahwa dalam penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h dikatakan: Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dan pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, yang dimaksud dengan 'tempat pendidikan' adalah gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi.

Larangan dalam Pasal 280 ayat 1 ini seharusnya dibaca kembali dengan penjelasannya sekaligus agar tidak salah memahami larangan kampanye di kampus.

Sebaliknya, jika melihat pasal 280 ayat 1 dan penjelasannya, kampanye di kampus diperbolehkan dengan syarat-syarat tertentu, sebagaimana berikut:

Pertama, kampanye di perguruan tinggi diperbolehkan jika para peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu.

Kampus dalam hal ini harus bersifat netral dan tidak partisan. Oleh karena itu, persyaratan 'tanpa atribut kampanye' menjadi sangat penting disini.

Kedua, kampanye di kampus juga diperbolehkan jika dilakukan atas undangan penanggung jawab fasilitas tempat pendidikan, dalam hal ini, undangan dari pihak perguruan tinggi. Peserta Pemilu tidak bisa langsung 'tanpa izin' atau masuk kampus tanpa undangan pihak kampus.

Ketiga, kampanye di kampus akan banyak memberikan hal yang positif, utamanya dalam meningkatkan kompetensi kontestan Pemilu serta mendorong partisipasi kalangan kampus dalam meningkat kualitas demokrasi di Negara kita.

Keempat, pihak perguruan tinggi adalah masyarakat terdidik yang dapat membantu sosialisasi partai atau peserta pemilu. Artinya, dengan kampanye di kampus, para akademisi dapat menularkannya pada masyarakat luas. Pencerahan dari kalangan kampus dipandang juga akan lebih mendidik rakyat.

Penjelasan KPU bahwa yang dilarang dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h bukan kampanye di kampus, melainkan menggunakan fasilitas kampus untuk kampanye.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun