Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Kampanye Pilpres di Kampus: Ruang Bedah Visi Misi Capres-Cawapres

1 September 2022   04:05 Diperbarui: 1 September 2022   09:02 780
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kampus adalah tempat yang cocok untuk kampaye. Di sana para calon diadu visi misinya yang akan diuji oleh masyarakat kampus secara akademis (Sumber foto: KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

"Pemilu dan Pilpres adalah pesta rakyat yang menjadi media perpindahan kekuasaan pemerintahan yang berlangsung secara demokratis dan kampanye di kampus merupakan gagasan ideal untuk meningkatkan partisipasi publik dalam Pemilu, khususnya di kalangan civitas akademika kampus."

PESTA Rakyat Indonesia kurang dua tahun lagi menghadapi Pemilu dan Pilpres, dan akan dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia pada tahun 2024.

DPR telah sahkan Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Legislatif (Pileg) pada 14 Februari 2024.

Kesepakatan yang telah diambil bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu tersebut, diputuskan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung Komisi II DPR RI Senayan Jakarta, Senin, (24/1/2022).

Segala tahapan dan jadwal mengenai penyelenggaraan Pemilu 2024 tercantum pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dn Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024

PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 dapat diunduh di Sini.

Kampanye di Kampus

Masa kampanye pemilu di mulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024, jadwal lengkap Pemilu dan Pilpres klik di Sini.

Ada perbedaan pendapat antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sekaitan kampanye Pilpres di Kampus.

KPU menyetujui diadakan kampanye Pilpres di kampus, sementara Bawaslu kurang setuju.

Kampanye di kampus, merupakan gagasan yang progresif untuk melakukan sosialisasi Pemilu dan Pilpres pada mahasiswa. Di luar negeri, hal kampanye di kampus atau perguruan tinggi sudah menjadi kebiasaan.

Jika berdasar sejarah, baik sebelum, pada masa dan sesudah kemerdekaan RI, mahasiswa memiliki peran yang sangat besar dalam memajukan Indonesia dengan keterlibatan di ranah politik.

Sebenarnya di kampuslah tempatnya cocok untuk kampaye, di sana diadu visi misi bakal Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) oleh mahasiswa.

Biarkan generasi muda kampus membedah habis mulai dari politik oligarki, politik polarisasi, politik uang atau money politics, politik identitas, sampai diskusi politik adu domba.

Hasil diskusi di kampus nantinya bisa dibawa ke ruang publik, biar rakyat bisa lebih menambah wawasan sebelum menjatuhkan pilihannya.

Namun tetap ikuti prosedur yang dikeluarkan oleh Penyelenggara dan Pengawas Pilpres, dan jangan sampai pula mengganggu kegiatan akademis.

Kalau hanya kampanye di publik non kampus, hampir pasti tidak membahas secara fokus atas visi misi Capres dan Cawapres. Hanya hura-hura saja, tanpa pemaparan dan sanggahan secara serius bila bukan di kampus. Ini sekaligus memberi ruang khusus pada mahasiswa untuk memgoreksi dan memberi sumnang saran pada Capres dan Cawapres.

Kampanye di kampus sesungguhnya diperbolehkan, sebagaimana penjelasan Pasal 280 ayat 1 point H Undang-undang Pemilu Tahun 2017.

Sebagaimana dimaklumi bersama, Pemilu dan Pilpres dua tahun lagi ini akan membutuhkan tenaga ekstra dan persiapan yang lebih matang agar menghasilkan pemimpin yang berkualitas.

Di antara persiapan yang urgen adalah peningkatan tingkat partisipasi publik dalam pemilu sebagai bentuk pengawalan demokrasi yang berkualitas.

Salah satu upaya untuk meningkatkan partisipasi publik dalam Pemilu adalah dengan melakukan sosialisasi secara masif. Termasuk di kampus, sebagai bagian dari pendidikan politik generasi muda (mahasiswa).

Termasuk sosialisasi yang selama ini dianggap tabu dan dilarang, yaitu sosialisasi atau kampanye di kampus atau perguruan tinggi. 

Wacana kampanye di kampus mulanya dikemukakan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy`ari.

Perlu diketahui publik bahwa dalam penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h dikatakan: Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dan pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, yang dimaksud dengan 'tempat pendidikan' adalah gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi.

Larangan dalam Pasal 280 ayat 1 ini seharusnya dibaca kembali dengan penjelasannya sekaligus agar tidak salah memahami larangan kampanye di kampus.

Sebaliknya, jika melihat pasal 280 ayat 1 dan penjelasannya, kampanye di kampus diperbolehkan dengan syarat-syarat tertentu, sebagaimana berikut:

Pertama, kampanye di perguruan tinggi diperbolehkan jika para peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu.

Kampus dalam hal ini harus bersifat netral dan tidak partisan. Oleh karena itu, persyaratan 'tanpa atribut kampanye' menjadi sangat penting disini.

Kedua, kampanye di kampus juga diperbolehkan jika dilakukan atas undangan penanggung jawab fasilitas tempat pendidikan, dalam hal ini, undangan dari pihak perguruan tinggi. Peserta Pemilu tidak bisa langsung 'tanpa izin' atau masuk kampus tanpa undangan pihak kampus.

Ketiga, kampanye di kampus akan banyak memberikan hal yang positif, utamanya dalam meningkatkan kompetensi kontestan Pemilu serta mendorong partisipasi kalangan kampus dalam meningkat kualitas demokrasi di Negara kita.

Keempat, pihak perguruan tinggi adalah masyarakat terdidik yang dapat membantu sosialisasi partai atau peserta pemilu. Artinya, dengan kampanye di kampus, para akademisi dapat menularkannya pada masyarakat luas. Pencerahan dari kalangan kampus dipandang juga akan lebih mendidik rakyat.

Penjelasan KPU bahwa yang dilarang dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h bukan kampanye di kampus, melainkan menggunakan fasilitas kampus untuk kampanye.

Menurutnya, peserta pemilu dapat kampanye di kampus asal tak memakai atribut kampanye dan dilakukan berdasar undangan pihak kampus.

Hanya saja, regulasi tentang kampanye di kampus aturannya perlu ketat dan lebih detail tentang bentuk kampanye yang dialogis, jumlah massa, dan aturan teknis lain yang diperlukan.

Maka bisa diartikan bahwa pemerintah memberi ruang kepada kampus atau perguruan tinggi untuk melakukan bedah atas visi misi Capres-Cawapres.

Kami harapkan pihak kampus bila melakukan acara kampanye tersebut, dilakukan secara hibrid (online dan offline) agar masyarakat bisa turut serta bersama akademisi membahas visi misi para Capres-Cawapres peserta Pilpres 2024.

Jakarta, 1 September 2022

***

Ref: 1, 2

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun