Menurutnya, peserta pemilu dapat kampanye di kampus asal tak memakai atribut kampanye dan dilakukan berdasar undangan pihak kampus.
Hanya saja, regulasi tentang kampanye di kampus aturannya perlu ketat dan lebih detail tentang bentuk kampanye yang dialogis, jumlah massa, dan aturan teknis lain yang diperlukan.
Maka bisa diartikan bahwa pemerintah memberi ruang kepada kampus atau perguruan tinggi untuk melakukan bedah atas visi misi Capres-Cawapres.
Kami harapkan pihak kampus bila melakukan acara kampanye tersebut, dilakukan secara hibrid (online dan offline) agar masyarakat bisa turut serta bersama akademisi membahas visi misi para Capres-Cawapres peserta Pilpres 2024.
Jakarta, 1 September 2022
***
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H