Termasuk sosialisasi yang selama ini dianggap tabu dan dilarang, yaitu sosialisasi atau kampanye di kampus atau perguruan tinggi.Â
Wacana kampanye di kampus mulanya dikemukakan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy`ari.
Perlu diketahui publik bahwa dalam penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h dikatakan: Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dan pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, yang dimaksud dengan 'tempat pendidikan' adalah gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi.
Larangan dalam Pasal 280 ayat 1 ini seharusnya dibaca kembali dengan penjelasannya sekaligus agar tidak salah memahami larangan kampanye di kampus.
Sebaliknya, jika melihat pasal 280 ayat 1 dan penjelasannya, kampanye di kampus diperbolehkan dengan syarat-syarat tertentu, sebagaimana berikut:
Pertama, kampanye di perguruan tinggi diperbolehkan jika para peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu.
Kampus dalam hal ini harus bersifat netral dan tidak partisan. Oleh karena itu, persyaratan 'tanpa atribut kampanye' menjadi sangat penting disini.
Kedua, kampanye di kampus juga diperbolehkan jika dilakukan atas undangan penanggung jawab fasilitas tempat pendidikan, dalam hal ini, undangan dari pihak perguruan tinggi. Peserta Pemilu tidak bisa langsung 'tanpa izin' atau masuk kampus tanpa undangan pihak kampus.
Ketiga, kampanye di kampus akan banyak memberikan hal yang positif, utamanya dalam meningkatkan kompetensi kontestan Pemilu serta mendorong partisipasi kalangan kampus dalam meningkat kualitas demokrasi di Negara kita.
Keempat, pihak perguruan tinggi adalah masyarakat terdidik yang dapat membantu sosialisasi partai atau peserta pemilu. Artinya, dengan kampanye di kampus, para akademisi dapat menularkannya pada masyarakat luas. Pencerahan dari kalangan kampus dipandang juga akan lebih mendidik rakyat.
Penjelasan KPU bahwa yang dilarang dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h bukan kampanye di kampus, melainkan menggunakan fasilitas kampus untuk kampanye.