Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Sampah dan Potensi Kebohongan Klasik

26 Agustus 2022   13:57 Diperbarui: 26 Agustus 2022   15:18 441
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penulis (baju putih) bersama Tim DLH Kab. Pasuruan dan Manajemen Taman Safari Pasuruan di TPS Taman Safari Pasuruan (15/6). Sumber: DokPri

Sampah Benda Paradox

Di sampah memberi pelajaran besar, arti dan makna perbedaan, mengajari manusia untuk bisa (harus) menerima perbedaan, agar jangan alergi dalam perbedaan itu untuk menemukan energi positif, energi pembangunan.

Menemukan orang jujur dalam urusan sampah sangatlah susah, bertahun penulis bergelut dalam urusan sampah. Hampir pasti ujung sikap manusia itu, berada pada turning point atau titik balik, berbohong.

Turning point atau titik balik menjadi sebuah periode yang dialami oleh seseorang ketika terjadi transformasi besar dalam menentukan pandangan tentang diri.

Transformasi ini terjadi secara bertahap dan prosesnya berbeda-beda. Sering ditemui dalam proses ini adanya perbedaan atau gap kondisi realistis dan kondisi ideal.

Sukses Story

Penulis masuk periode pengenalan sampah, itu selama dua tahun sekitar 2003-2005. Awali belajar memahami sampah, apa itu sampah. Regulasi sampah saat itu belum ada, jadi buta tanpa pedoman yang hanya punya motivasi ingin kelola sampah dengan benar.

Undang-undang No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (UUPS), diterbitkan saat itu oleh pemerintahan SBY-JK, nah baru ada sedikit memberi gambaran arah pengelolaan sampah di Indonesia.

Penulis bisnis sambil belajar regulasi sampah, menemukan keunikan di dalamnya, sampah ternyata butuh gotong royong secara full, tanpa basa-basi dan butuh kejujuran pikiran dan sikap.

Tahun 2005-2015, penulis full bisnis di pengelolaan dan pengolahan sampah, khususnya sampah organik. Banyak keunikan penulis temukan didalamnya.

2015-2022 berhenti berbisnis di sampah, demi mengawal UUPS dan Primer Koperasi Pengelola Sampah (PKPS) di seluruh Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun