Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Jujur dan Cepat Pak Polisi, Rakyat Tetap Padamu?!

23 Juli 2022   20:56 Diperbarui: 25 Juli 2022   21:04 541
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Reformasi Polri. Sumber: Kompas

Hingga 22 Juli 2022 atau dua pekan sejak kejadian, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka, ada apa? Sampai media asing menyorotinya (Baca: Police chief suspended over alleged fatal shootout).

Harusnya polisi penyidik lebih cepat, alasannya sangat sederhana, mayat korban Brigadir "J" masih ada ditemukan di TKP, dan lain sebagainya. Kunci utama menemukan jejak pembunuh itu di TKP, makanya TPK harus terjaga betul.

Namun ada kemajuan, karena kemarin (22/7) kasus ini sudah dinyatakan sebagai pembunuhan berencana, dan sudah dinaikkan ke tahap penyidikan tapi tersangka belum diumumkan. 

Diduga keras yang akan menjadi calon tersangka, selain Bharada "E" sendiri, kemungkinan besar akan banyak yang menjadi tersangka atas pembunuhan berencana almarhum Brigadir "J". 

Nah, siapa perencana pembunuhan dan motifnya apa?

Baca juga: 3 Media Asing Beritakan Kasus Polisi Tembak Polisi yang Tewaskan Brigadir J

Pelaku insiden, diduga terlibat adalah polisi dan yang memeriksa adalah polisi, korbannya polisi, kejadiannya atau locus delictinya - TKP - di komplek polisi, Duren Tiga, Pancoran Jakarta Selatan (8/7). 

Banyak alat canggih dan sumber yang membantu, misalnya CCTV, HP, Pistol dan lainnya. Juga ahli-ahli dari Kompolnas, Komnas HAM, LPSK, Media, dan malah logika liar publik bisa dijadikan alat bantu berpikir oleh penyidik yang cerdas.

Sehingga kasus ini mudah segera dituntaskan, tanpa alat canggih sekalipun bisa lebih cepat ditangani dan ditemukan pelakunya dibanding kasus biasa lainnya, karena kasus ini berada dalam lingkaran polisi sendiri, jadi ada kemudahan.

Ahiri segera logika liar publik yang kesana kemari, karena publik juga tidak bisa dilarang untuk tidak beropini. Umumkan dengan cepat status Bharada "E", karena masih tanda tanya besar, kenapa ini didiamkan dan dimana dia berada saat ini.

Karena....

Terbaca Bharada "E" dalam kondisi "terdesak" atau bisa jadi dan diduga ada "tekanan" karena ingin meminta perlindungan pada institusi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Penyidik harus sigap membaca fenomena ini, amankan segera Bharada "E".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun