Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Pulih Bersama Pilihan

Presidensi G20, Pemantik EPR Sampah Menuju Industri Hijau

16 Juli 2022   03:22 Diperbarui: 16 Juli 2022   03:32 711
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sampah kemasan produk inilah yang harus diberi label nilai ekonomi untuk EPR. Sumber: DokPri

Dasar pelaksanaan EPR tertuang mandat Pasal 16 UU No. 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (UUPS). Tiga kementerian utama harus pro aktif melakukan persiapan pelaksanaan EPR sampah, yaitu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) serta Bank Indonesia (BI).

Diharapkan Bank Indonesia, sebagai bank central sedapatnya mengambil peran untuk memeditasi pelaksanaan EPR, ini merupakan dana sampah yang cukup besar manfaatnya bila dikelola dengan benar dan bertanggungjawab.

EPR adalah kunci utama solusi "pembiayaan" sampah di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Cuma berbeda di luar negeri, yang bayar EPR di Indonesia adalah konsumen. Sementara di luar negeri, EPR dibebankan pada perusahaan.

Setop melarang penggunaan kantong plastik atau Plastik Sekali Pakai. Sumber: DokPri.
Setop melarang penggunaan kantong plastik atau Plastik Sekali Pakai. Sumber: DokPri.

Indonesia Keliru Kelola Sampah

Selama ini terjadi kekeliruan besar dalam mengantisipasi sampah plastik di Indonesia. Karena bukan sistem tata kelola sampah yang diperbaiki, tapi produknya yang dilarang. Pelaksanaan solusi "pengurangan sampah" yang sangat keliru dilakukan oleh KLHK dan hampir semua pemangku kepentingan.

Diharapkan kepada pemerintah pusat dan daerah, hentikan cara-cara yang keliru melarang penggunaan kantong plastik atau plastik sekali pakai, karena menjadi pembelajaran buruk - pembohongan publik - sangat jelas bukan cara demikian mengantisipasi sampah.

Solusi sampah plastik bukan melarang penggunaan plastik, karena dampak negatifnya sangat besar terhadap pemasukan pajak, pemutusan hubungan kerja, mengganggu iklim usaha dan perdagangan serta merugikan konsumen.

Jadi, solusi sampah plastik dan sampah lainnya adalah dengan mengelola sampah pola EPR serta segala aturan yang mengikatnya. Macetnya solusi sampah di Indonesia, karena ada rantai proses yang terputus, EPR. Harus dijalankan dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) EPR terlebih dahulu.

Pelaksanaan Industri Hijau jelas 99,9 persen akan terhambat bila EPR tidak dilaksanakan, karena sumber sampahnya berasal dari industri sebagai produsen sampah di hulu dan konsumen menjadi produsen sampah di hilir. Rantai produsen sampah perlu diketahui bersama agar bisa menemukan solusi berkelanjutan.

Dalam pelaksanaan EPR secara sistematis, terstruktur dan masif, Indonesia perlu mengangkat isu EPR di KTT G20, Presiden Jokowi sebagai Presidensi G20 bisa memengaruhi atau mendorong perusahaan EPR lewat para kepala negara G20.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pulih Bersama Selengkapnya
Lihat Pulih Bersama Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun