Dasar pelaksanaan EPR tertuang mandat Pasal 16 UU No. 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (UUPS). Tiga kementerian utama harus pro aktif melakukan persiapan pelaksanaan EPR sampah, yaitu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) serta Bank Indonesia (BI).
Diharapkan Bank Indonesia, sebagai bank central sedapatnya mengambil peran untuk memeditasi pelaksanaan EPR, ini merupakan dana sampah yang cukup besar manfaatnya bila dikelola dengan benar dan bertanggungjawab.
EPR adalah kunci utama solusi "pembiayaan" sampah di seluruh dunia, termasuk Indonesia. Cuma berbeda di luar negeri, yang bayar EPR di Indonesia adalah konsumen. Sementara di luar negeri, EPR dibebankan pada perusahaan.
Indonesia Keliru Kelola Sampah
Selama ini terjadi kekeliruan besar dalam mengantisipasi sampah plastik di Indonesia. Karena bukan sistem tata kelola sampah yang diperbaiki, tapi produknya yang dilarang. Pelaksanaan solusi "pengurangan sampah"Â yang sangat keliru dilakukan oleh KLHK dan hampir semua pemangku kepentingan.
Diharapkan kepada pemerintah pusat dan daerah, hentikan cara-cara yang keliru melarang penggunaan kantong plastik atau plastik sekali pakai, karena menjadi pembelajaran buruk - pembohongan publik - sangat jelas bukan cara demikian mengantisipasi sampah.
Solusi sampah plastik bukan melarang penggunaan plastik, karena dampak negatifnya sangat besar terhadap pemasukan pajak, pemutusan hubungan kerja, mengganggu iklim usaha dan perdagangan serta merugikan konsumen.
Jadi, solusi sampah plastik dan sampah lainnya adalah dengan mengelola sampah pola EPR serta segala aturan yang mengikatnya. Macetnya solusi sampah di Indonesia, karena ada rantai proses yang terputus, EPR. Harus dijalankan dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) EPR terlebih dahulu.
Pelaksanaan Industri Hijau jelas 99,9 persen akan terhambat bila EPR tidak dilaksanakan, karena sumber sampahnya berasal dari industri sebagai produsen sampah di hulu dan konsumen menjadi produsen sampah di hilir. Rantai produsen sampah perlu diketahui bersama agar bisa menemukan solusi berkelanjutan.
Dalam pelaksanaan EPR secara sistematis, terstruktur dan masif, Indonesia perlu mengangkat isu EPR di KTT G20, Presiden Jokowi sebagai Presidensi G20 bisa memengaruhi atau mendorong perusahaan EPR lewat para kepala negara G20.