Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Pulih Bersama Pilihan

Presidensi G20, Pemantik EPR Sampah Menuju Industri Hijau

16 Juli 2022   03:22 Diperbarui: 16 Juli 2022   03:32 711
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sampah kemasan produk inilah yang harus diberi label nilai ekonomi untuk EPR. Sumber: DokPri

Isu perubahan iklim menjadi salah satu bahasan utama dalam rangkaian acara G20. Di mana pengelolaan sampah pula menjadi pendukung utama pengendalian perubahan iklim yang harus dilakukan menuju industri hijau (green industry) atau industri berkelanjutan (sustainability industry).

Sebagai pemantik Industri Hijau adalah melaksanakan Extanded Produser Responsibility (EPR), sebuah kewajiban industri produk berkemasan untuk ikut bertanggungjawab atas sisa produknya yang menjadi sampah, baik dalam maupun di luar kawasan industrinya.

Termasuk kewajiban seluruh negara G20, secara sendiri maupun bersama harus ikut menjaga "lingkungan" di Indonesia sebagai paru-paru dunia, saatnya kepala-kepala negara G20 diingatkan untuk penuhi kewajibannya menjaga paru-paru dunia sebagai tanggungjawab bersama.

Industri multi nasional yang ada di Indonesia, sebagian besar investasi asing yang perlu diingatkan kewajibannya sebagai penghasil sampah di Indonesia. Jangan ragu, mereka sesungguhnya paham EPR, karena sudah lama diberlakukan di luar negeri untuk pembiayaan sampah.

Indonesia berperan besar dan memiliki kekuatan sebagai Presidensi G20 didalam memengaruhi dan menekan pelaksanaan EPR di Indonesia, khususnya bagi perbaikan ekonomi dan keuangan Indonesia, Kementerian Keuangan bersama Bank Indonesia sedapatnya menjadi katalisator pelaksanaan atau penampung dana EPR sampah.

Presidensi G20 menjadi momentum untuk tunjukkan bahwa Indonesia is open for business. Harus mendorong pembangunan ekonomi dan sosial berkelanjutan dari sumberdaya sampah, untuk didedikasikan pada dunia dan Indonesia, di mana sampai hari ini Indonesia masih kondisi darurat sampah karena belum menjalankan EPR.

TPA Open Dumping harus ditutup sejak 2013 dan Setop Industri buang sampah ke TPA. Sumber: DokPri.
TPA Open Dumping harus ditutup sejak 2013 dan Setop Industri buang sampah ke TPA. Sumber: DokPri.

EPR Akselerasi Industri Hijau

EPR merupakan Corporate Social Responsibility (CSR) yang diperluas, artinya sebuah kewajiban perusahaan atau industri produk untuk menarik kembali sisa produknya yang menjadi sampah. Sumber dana EPR berasal dari konsumen yang membeli produk, pemerintah dan Bank Indonesia harus hadir mengatur lalu lintas dana EPR sampah.

Nilai ekonomi EPR itu harus dikembalikan pada konsumen yang mengelola sampah atau yang menangkap sisa produk yang menjadi sampah, karena nilai EPR telah inklud dimasukkan dalam mekanisme harga produk, sebagaimana amanat regulasi sampah yang ada.

EPR ini seharusnya berlaku efektif tahun 2022, namun sampai sekarang belum dilaksanakan. Sepertinya pemerintah kurang perhatian, belum membuat sistem pelaksanaannya. Masyarakat perlu mendesak pemerintah atau perusahaan agar dana EPR segera dikembalikan ke rakyat (Baca: konsumen).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pulih Bersama Selengkapnya
Lihat Pulih Bersama Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun