Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Reformasi Karakter Birokrasi dalam Penanganan Sampah

8 Juli 2022   17:16 Diperbarui: 8 Juli 2022   17:21 308
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: kepribadian-maxmanroe.jpg

"Bila ingin sukses dalam penanganan sampah menuju Indonesia Bersih 2025, birokrasi perlu didorong untuk miliki daya juang, daya dorong, daya gerak, dan daya hidup yang bersendikan tata nilai kebaikan akhlak dan moral dalam diri manusia sebagai modal dasar membangun karakter." H. Asrul Hoesein, Founder Yayasan Kelola Sampah Indonesia (Yaksindo) Surabaya.

Tantangan penanganan sampah kian berat karena Indonesia merupakan negara yang memiliki jumlah penduduk terbanyak keempat di dunia, tentu linier sampahnya semakin bertambah.

Sementara dalam penanganan sampah di 514 kabupaten/kota Indonesia itu jalan di tempat, bahkan bisa disebut mundur beberapa langkah dan masih pola (mindset) konvensional atau berparadigma lama, yaitu fokus buang sampah di Tempat Pembuangan sampah Ahir (TPA).

Penanganan sampah masih cost center (biaya) yang seharusnya profit center (investasi). Karena sampah adalah sebuah sumber daya, maka otomatis pengelolaan sampah di sumber timbulannya, agar nilai ekonominya bisa dimunculkan.

Berdasarkan data Administrasi Kependudukan (Adminduk) 2021, jumlah penduduk Indonesia adalah sebanyak 272 juta jiwa. Tentu sampahnya makin menumpuk, bila tidak di kelola dengan benar.

Baca Juga: Sampah Plastik Dijadikan Tirai Kebobrokan Pengelolaan Sampah Indonesia

Jumlah penduduk sebanyak itu berarti potensi volume sampah Indonesia tahun 2022 sekitar 190 ribu ton per hari, atau total produksi sampah Indonesia sebesar 68,6 juta ton per tahun.

Indonesia, sampai saat ini belum mampu mengurus sampahnya dengan benar dan berkeadilan sesuai aturan dan standar, padahal pedoman dalam regulasi sampah sudah sangat jelas arah dan capaian serta target yang akan diraih.

Sampah masih menjadi persoalan pelik di Indonesia. Sistem pengolahan sampah yang belum ada mengikuti arah
regulasi UU. No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah (UUPS), nyata kaum birokrasi abai melaksanakan UUPS yang memberi mandat agar sampah di kelola di sumber timbulannya.

Padahal sangat jelas dalam sampah ada sumber daya (profit center), maka pihak birokrasi seharusnya menuntun arah profit yang sehat kepada para pihak untuk mendapatkan rezeki yang berkah. Bukan terjadi sebaliknya, berbiaya mahal atau cost center.

Baca Juga: Biaya Sampah Bukan dari APBN/D dan Retribusi, Tapi dari EPR dan CSR

Tugas pemerintah dan pemda adalah penuntun atau panutan, dimana kewajibannya sebagai regulator dan fasilitator wajib dipenuhi. Negara harus hadir dalam setiap momentum tata kelola sampah, agar tidak terjadi komplik horizontal di masyarakat dan pengusaha.

Dalam urusan sampah, komplik horizontal ini sangat mudah terjadi, karena ada pertaruhan ekonomi yang tajam dan besar dalam urusan sampah. Jadi sangat gampang tersulut bara emosi oleh para pihak yang bekerja didalamnya.

Oknum birokrasi tidak boleh subyektif, terlebih dengan akal-akalan untuk meraih hasil materi instan atau jasa (gratifikasi) dari para pengusaha, dalam menerbitkan atau mendukung program yang keliru. Karena disana bisa terganjal kerugian dan/atau oleh hukum yang menanti atas perbuatan negatif - pembohongam publik - pada rakyat.

Baca Juga: Nilai Pancasila Hilang dalam Pengelolaan Sampah

Padahal sudah ada Peraturan Pemerintah (PP) No. 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, ditambah regulasi-regulasi, baik vertikal maupun horizontal sebagai regulasi penopang UUPS sebagai regulasi utama persampahan di Indonesia.

Juga telah ada Perpres No. 97 Tahun 2019 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, mendahului PP No. 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik.

Berdasar pada regulasi-regulasi yang telah ada dan lengkap tersebut, maka kurang apalagi kita di Indonesia tidak menangani sampah dengan baik dan benar? Percuma ingkari regulasi sampah yang ada, mari kembali ke jalan yang benar.

Baca Juga: Apa Kabar Usia 12 Tahun UU Sampah?

"Kunci suksesnya penanganan sampah di Indonesia, terletak pada karakter dan integritas para birokrasi untuk jalankan kewajibannya sebagai regulator dan fasilitator" H. Asrul Hoesein, Founder PKPS Indonesia.

Ada Apa Birokrasi?

Penulis, baik sebagai praktisi dan pemerhati sampah, telah lama mengamati dan memantau kinerja pemerintah pusat dan daerah. Selalu memberi solusi secara resmi dari hampir semua permasalahan sampah yang timbul di Indonesia.

Diharapkan agar kita semua menemukan jalan terang, artinya jangan menjadi sampah ditengah sampah. Solusi yang penulis berikan, basis dan capaiannya sangat jelas serta berlandaskan UUPS dan regulasi penunjang lainnya.

Namun kenyataannya di lapangan, memang oknum pemerintah dan pemda serta didukung oleh mitra-mitra pengusaha, lembaga swadaya masyarakat, dan asosiasi yang menghindari regulasi-regulasi sampah secara berjamaah.

Sangat bisa dibuktikan secara faktual atau langsung atas fakta-fakta yang terjadi, dengan mudah penulis bisa membaca dan memberi solusi atas antitesis keganjilan yang dilakonkan oleh oknum birokrasi pusat dan daerah dan konco-konconya.

Baca Juga: Peluang dan Masalah Sampah di Tahun 2022

Parahnya penanganan sampah di Indonesia, dipastikan akibat karakter dan integritas para birokrasi yang minus dalam menangani sampah yang diduga "sengaja" keluar dari rel UUPS sebagai pedoman utama pengelolaan sampah, agar kepentingan subyektifnya tercapai.

Diperparah rendahnya kesadaran akan kepedulian para oknum birokrasi pusat dan daerah untuk taat pada regulasi sampah UUPS, membuat sampah seolah menjadi masalah besar yang sulit terpecahkan dari tahun ke tahun.

Pemerintah pusat dan daerah, nampak nyata memutar balik masalah atau pengalihan isu saja, seharusnya sampah ini mudah diselesaikan. Memang, sangatlah mudah bila ikuti regulasi UUPS, termasuk pendanaan tidak menjadi masalah.

Oknum birokrasi yang ada dalam pusaran masalah sampah, seperti dugaan korupsi gratifikasi atas dana Kantong Plastik Berbayar (KPB) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), diduga berstrategi untuk menutup masalah besar yang melilit KLHK sejak 2016.

KLHK dan juga terus mendorong pemerintah daerah dalam mengangkat isu ramah lingkungan dengan subyektif melarang penggunaan plastik sekali pakai, terus bergerak dan berkepanjangan tanpa merujuk sebuah solusi beregulasi dan tanpa ada rasa malu.

Baca Juga: Asrul Hoesein : Teknologi Bukan Permasalah Utama Pengelolaan Sampah

Arah penciptaan sistem menjadi sulit, karena oknum birokrasi sendiri yang jauh meninggalkan UUPS, seakan merasa tidak merasa bersalah bohongi rakyat. Semua tawaran solusi berbasis UUPS ditolak tanpa alasan yang jelas, diskriminatif.

Dalam momentum diskusi, semua mengangkat tema program yang benar, seakan taat mengikuti regulasi sampah UUPS dan semua mengarahkan pilah/olah sampah di sumbernya.

Tapi senyatanya dalam praktek nol besar, termasuk para asosiasi dan perusahaan industri daur ulang dan industri produk berkemasan, semua menghindari UUPS.

Diduga keras karena ingin tetap terbuka lebar ruang impor sampah dan menghindari kewajiban CSR dan EPR.

Semua dengan fasih bicara program pilah/olah sampah di sumber, zero to landfill atau circular economy. Tapi semua hanya isapan jempol alias omong doang (omdo), imposible.

Baca Juga: 18 Nilai Pembentukan Karakter Bangsa

Reformasi Karakter Birokrasi

Birokrasi perlu didorong untuk miliki daya juang, daya dorong, daya gerak, dan daya hidup yang berisikan tata nilai kebaikan akhlak dan moral dalam diri manusia.

Dalam membangun karakter individu diperlukan perilaku yang baik dalam rangka melaksanakan kegiatan berorganisasi dan taat norma hukum dalam menjalankan fungsi pelayanan dan fasilitasi pada masyarakat dan perusahaan produsen sampah.

Baik dalam organisasi pemerintahan maupun organisasi swasta dalam bermasyarakat, untuk membangun dan membentuk akhlak dan budi pekerti individu menjadi baik dan berkelanjutan.

Baca Juga: "Human Error Birokrasi" Penyebab Darurat Sampah Indonesia

Solusi ke depan perlu ada workshop UUPS bagi birokrasi yang menangani sampah di seluruh jenjang dan tugas pemerintahan, agar birokrasi bisa sadar untuk menjalankan fungsi dan tugasnya dalam menangani sampah dan regulasinya.

Bisa menemukan sumber daya (fulus) yang besar dan aman bila jalankan UUPS. Justru dengan cara bergerak berdasar regulasi, bukan malah menghindarinya. Maka hasilnya juga menjadi berkah, rezeki akan ditemukan dan tidak perlu bersilat lidah mencari pembenaran.

Workshop UUPS dibarengi dengan materi pemahaman dasar tentang produktifitas dan entrepreneurship agar PNS dan ASN bisa keluar dari praktek korupsi, karena mampu serta mau memahami proses.

Agar birokrasi bisa memahami bagaimana bisa mendapat fulus dengan benar dalam urusan sampah, tanpa harus korupsi dan indisipliner, maka satu jalan tegakkan UUPS.

Baca Juga: Entrepreneurship (Pengertian, Sifat, Manfaat dan Tahapan)

Tanpa harus membohongi diri dan masyarakat dalam menjalankan kewajibannya sebagai pelayan rakyat. Mari menjadi pelayan yang baik ditengah masyarakat yang dinamis.

Dalam workshop, para birokrat juga diberi materi bagaimana memahami keberadaan program Corporate Social Respobsibility (CSR) dan strategi penggunaan serta pertanggungjawabannya di publik dan pemerintah.

Juga pendalaman dalam memahami dan menjalankan Program Extanded Producer Responsibility (EPR) sebagaimana amanat UUPS, agar menghasilkan kebijakan yang benar dan tidak berpihak.

Baca Juga: KPB-KPTG Biang Kerok Indonesia Darurat Sampah

Output dari workshop akan menghasilkan birokrat yang mampu memahami dan menjalankan kewajibannya sebagai pelayan rakyat tanpa ada lagi pembohongan publik dengan alasan ramah lingkungan segala.

Tanpa harus berbohong untuk mendapatkan fulus dengan cara konvensional dan tanpa sikap ABS/AIS di depan atasan/pimpinan.

Terlalu banyak uang yang berpotensi dipermainkan dalam urusan sampah, sehingga pikiran lurus para oknum birokrat berpotensi menjadi bengkok.

Baca Juga: 9 Pilar Karakter

Dampak buruk akibat kondisi birokrat yang demikian ini, sehingga para pengusaha atau asosiasi pengusaha ikut memanfaatkan momentum buruk tersebut, untuk ikut mempermainkan aturan-aturan pelaksanaan UUPS, termasuk mempermainkan dana CSR.

Hal yang terpenting dilakukan sekarang adalah memberi pemahaman atau menggugah para birokrat agar segera mereformasi karakternya.

PNS atau ASN yang perlu belajar menjadi entrepreneurship atau berjiwa pengusaha, agar memahami proses.

Baca Juga: Pendidikan Karakter: Bukan Sekedar Pemberian Materi

Atas pemahaman entrepreneurship yang kuat bagi PNS atau ASN, pasti tidak akan berpikir korup untuk mendapatkan tambahan gaji. Akan menjadi panutan yang baik di tengah masyarakat dan pengusaha.

Kunci suksesnya penanganan sampah di Indonesia, terletak pada karakter dan integritas para birokrasi.

Surabaya, 8 Juli 2022

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun