Baca Juga:Â Indonesia Butuh Paradigma Bisnis dalam Persampahan
Jadi kelembagaan sosial dan ekonomi pada garis terdepan (pengelola/anggota bank sampah) adalah dimiliki secara bersama dengan warga, itulah cara pandang memahami pengelolaan sampah di Indonesia yang berbasis UUPS bila para pihak menginginkan pengelolaan sampah berhasil guna dan berkelanjutan.
Artinya pemahaman harus kuat terhadap karakteristik sampah dan karakteristik bisnis sampah yang berbasis regulasi sampah, bila ingin menyelesaikan sampah di Indonesia secara adil dan bertanggungjawab yang bukan hanya tanggung menjawab saja.
Baca Juga:Â EPR Dana Pengelolaan Sampah Dibayar Rakyat, Jangan Korupsi!
Mutlak pemerintah dan pemda di 514 kabupaten dan kota mewajibkan setiap pemilik atau pengelola kawasan melakukan pemilahan dan pengelolaan sampah di areal kawasannya sendiri, agar sampah tidak di buang lagi ke TPA. Sistem pengelolaan secara desentralisasi. Sebuah fakta bahwa regulasi UUPS mendukung pengelolaan sampah sebagai sumber daya.
Melakukan pengelolaan sampah di sumber timbulannya, baik di rumah tangga maupun di kawasan timbulan sampah dengan cara integrasi kawasan dan pemukiman penduduk dan/atau warga dari perusahaan itu sendiri.Â
Baca Juga:Â Solusi Sampah Laut Dalam Perspektif Hukum Laut Bugis Amanna Gappa
Semua akan menguntungkan pihak pengelola dan pemerintah, pengelola sampah akan mendapat insentif selain menggugurkan Pasal 13 dan 45 UUPS serta pemda tidak perlu mengeluarkan biaya besar dalam pengelolaan sampah.
Juga pemda akan mendapat sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru tanpa harus mengeluarkan biaya besar dan juga akan menciptakan lapangan kerja baru, artinya pengelolaan sampah bersifat investasi atau profit center dan bukan lagi mengeluarkan biaya atau cost center.
Pasuruan, 3 Juli 2022
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI