Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Kiat Menggugurkan Kewajiban Mengelola Sampah Kawasan

3 Juli 2022   19:50 Diperbarui: 3 Juli 2022   21:50 483
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penulis dalam pendampingan pengelolaan sampah kawasan PT. Indonesia Power Grati POMU Pasuruan. DokPri

Baca Juga: Indonesia Butuh Paradigma Bisnis dalam Persampahan

Jadi kelembagaan sosial dan ekonomi pada garis terdepan (pengelola/anggota bank sampah) adalah dimiliki secara bersama dengan warga, itulah cara pandang memahami pengelolaan sampah di Indonesia yang berbasis UUPS bila para pihak menginginkan pengelolaan sampah berhasil guna dan berkelanjutan.

Artinya pemahaman harus kuat terhadap karakteristik sampah dan karakteristik bisnis sampah yang berbasis regulasi sampah, bila ingin menyelesaikan sampah di Indonesia secara adil dan bertanggungjawab yang bukan hanya tanggung menjawab saja.

Baca Juga: EPR Dana Pengelolaan Sampah Dibayar Rakyat, Jangan Korupsi!

Mutlak pemerintah dan pemda di 514 kabupaten dan kota mewajibkan setiap pemilik atau pengelola kawasan melakukan pemilahan dan pengelolaan sampah di areal kawasannya sendiri, agar sampah tidak di buang lagi ke TPA. Sistem pengelolaan secara desentralisasi. Sebuah fakta bahwa regulasi UUPS mendukung pengelolaan sampah sebagai sumber daya.

Melakukan pengelolaan sampah di sumber timbulannya, baik di rumah tangga maupun di kawasan timbulan sampah dengan cara integrasi kawasan dan pemukiman penduduk dan/atau warga dari perusahaan itu sendiri. 

Baca Juga: Solusi Sampah Laut Dalam Perspektif Hukum Laut Bugis Amanna Gappa

Semua akan menguntungkan pihak pengelola dan pemerintah, pengelola sampah akan mendapat insentif selain menggugurkan Pasal 13 dan 45 UUPS serta pemda tidak perlu mengeluarkan biaya besar dalam pengelolaan sampah.

Juga pemda akan mendapat sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru tanpa harus mengeluarkan biaya besar dan juga akan menciptakan lapangan kerja baru, artinya pengelolaan sampah bersifat investasi atau profit center dan bukan lagi mengeluarkan biaya atau cost center.

Pasuruan, 3 Juli 2022

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun