Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan

Kiat Menggugurkan Kewajiban Mengelola Sampah Kawasan

3 Juli 2022   19:50 Diperbarui: 3 Juli 2022   21:50 483
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penulis dalam pendampingan pengelolaan sampah kawasan PT. Indonesia Power Grati POMU Pasuruan. DokPri

Kewajiban tersebut dipertegas dalam UUPS yaitu di Bab XVI Ketentuan Peralihan yaitu di Pasal 45 berbunyi Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya yang belum memiliki fasilitas pemilahan sampah pada saat diundangkannya Undang-Undang ini wajib membangun atau menyediakan fasilitas pemilahan sampah paling lama 1 (satu) tahun.

Sangat sederhana dalam menjalankan UUPS sekaligus sampah tidak lagi menjadi masalah dan sebaliknya mendatangkan manfaat karena efisien/efektif dan juga pengelolaan dan pengolahan sampah bisa berkelanjutan. Fakta, banyak Pusat Daur Ulang (PDU) sampah berahir dengan mangkraknya mesin-mesin olah sampah. Semua itu disebabkan karena abai UUPS.

"Pemahaman harus kuat terhadap karakteristik sampah dan karakteristik bisnis sampah yang berbasis regulasi sampah, bila ingin menyelesaikan sampah di Indonesia secara adil dan bertanggungjawab yang bukan hanya tanggung menjawab saja." H. Asrul Hoesein, Founder Primer Koperasi Pengelola Sampah (PKPS) dan GiF Jakarta.

Baca Juga: Bank Sampah di Ujung Tanduk Bila Tidak Bertransformasi

Setiap kawasan harus bentuk bank sampah sebagaimana amanat UUPS dan regulasi turunannya, tapi bukan bank sampah konvensional seperti bank sampah kebanyakan di luar sana. Kelembagaan pengelola sampah harus jelas, sosial ataupun ekonomi. Pada proses pilah/olah sampah disana berbentuk sosial dan pada proses pengumpulan berbentuk badan usaha ekonomi.

Pemilahan kelembagaan antara sosial dan bisnis itu harus jelas dimata hukum, agar proses pengeluaran dana dalam bentuk CSR misalnya tidak tumpang tindih dibawa ke ranah ekonomi secara langsung bisnis, tapi harus dalam bentuk pemberdayaan masyarakat (nir laba).

Karena dana CSR itu adalah dana milik rakyat, bukan milik pemerintah ataupun perusahaan yang seenaknya permainkan oleh oknum perusahaan, asosiasi, LSM, pemerintah ataupun pemda atas nama rakyat dengan program parsial dan tidak bersistem sesuai UUPS. Dana CSR tidak boleh dibelanjakan untuk kepentingan pemerintahan, namun pemerintah dan pemda wajib mengaturnya melalui undang-undang maupun peraturan daerah (perda).

Baca Juga: Korelasi Sampah dengan CSR dan EPR

Bank sampah yang dibentuk di kawasan ataupun di pemukiman, harus dan wajib memasukkan semua warga masyarakat ataupun warga yang di area pemukiman atau kawasan industri, kantor, hotel, mal, pasar, destinasi wisata dan lainnya menjadi anggota bank sampah.

Warga dalam satu kawasan atau satu wilayah, wajib menjadi anggota bank sampah agar di tingkat awal pemilahan semua warga merasa ikut bertanggung jawab, sekaligus ikut menikmati (efek ekonomi) dari kegiatan pilah/olah sampah yang dilaksanakannya.

Jadi rahasia kesuksesan dari pengelolaan sampah di garis terdepan adalah kepemilikan bersama di kelembagaannya dan mendapat bagi hasil dari proses ekonomi yang dilakukan oleh kelembagaan ekonomi yang menjadi milik bersama tersebut yang didahului aktifitas edukasi, sosialisasi dan pemenuhan sarana dan prasarana (sapras) pengelolaan sampah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun