Baca Juga:Â Sampah Plastik Dijadikan Tirai Kebobrokan Pengelolaan Sampah Indonesia
Termasuk oknum-oknum pemerintah dan pemda, khususnya oknum pejabat DLHK kabupaten dan kota sepertinya merasa terusik bila jalankan pengelolaan sampah di kawasan timbulannya, karena menganggap sudah tidak ada lagi "biaya yang mudah dimainkan" dalam urusan sampah kalau diangkut ke TPA. Justru semua aktifitas itu melanggar bila tidak ikuti perintah UUPS dan sebaliknya banyak menguntungkan bila ikuti UUPS.
Semua menjadikan tidak ada setoran ke pemda oleh perusahaan atau pemilik kawasan dan industri untuk membuang sampah ke TPA dan termasuk tidak ada lagi scrap sampah yang bisa dijadikan ladang bisnis ilegal, tapi banyak pemasukan bila sesuai UUPS. Maka paradigma keliru tersebut yang harus diluruskan dengan memahami UUPS dengan benar dan berakal sehat.
Semua anggapan tersebut sangatlah keliru oleh oknum pejabat DLHK, Pemilik kawasan dan industri, pengusaha angkutan, pengelola sampah TPA dan bahkan ada beberapa daerah pemdanya cq: DLHK Â membiarkan pihak swasta membangun tempat pembuangan sampah se kelas TPA yang dibuat oleh pemda, hal ini lebih melanggar lagi, karena pihak swasta tidak boleh membangun tempat pembuangan sampah. Namun dalam sisi lain TPA sudah oper load.
Baca Juga:Â KPB-KPTG Biang Kerok Indonesia Darurat Sampah
Juga kepada perusahaan CSR, justru Anda rugi dan berpotensi berhadapan dengan aparat hukum bila menjalankan program CSR dengan tidak mengindahkan norma hukum atau amanat UUPS, terlebih regulasi yang mengatur penyaluran dan pemanfaatan dana CSR. Dimana dana CSR sangatlah rawan bila dipermainkan, lambat atau cepat akan berhadapan dengan hukum.
Kiat Kelola Sampah Kawasan
Dalam tulisan kali ini, penulis mencoba memberi pemahaman dan sedikit kiat mengelola sampah di kawasan secara efektif dan efisien. Tanpa harus melabrak UUPS dan regulasi yang mengatur kewajiban pengelola kawasan dan industri ataupun pemanfaatan EPR dan CSR.Â
Kalau dana CSR dimanfaatkan dalam pendampingan pengelolaan sampah di rumah tangga melalui desa/kelurahan untuk pemenuhan sapras pilah/olah sampah sebagaimana amanat Pasal 12, maka perusahaan CSR tersebut dapat melakukan kombain antara rumah warga dan kawasan perusahaan dan Industri.
Kawasan yang dimaksud dalam UU. No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah (UUPS), adalah kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan fasilitas lainnya wajib menyediakan fasilitas pemilahan sampah.
Baca Juga:Â Biaya Sampah Bukan dari APBN/D dan Retribusi, Tapi dari EPR dan CSR