Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Pemerintahan Jokowi Gagal Dalam Urusan Sampah

19 April 2022   00:39 Diperbarui: 19 April 2022   11:46 396
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kondisi sampah DKI Jakarta mengabaikan UU. No. 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan sampah. Sumber: DokPri.

Masalah KPB inilah yang merupakan embrio atas beberapa masalah besar dalam urusan sampah di Indonesia dengan membawa satu isu besar yaitu pelarangan penggunaan plastik sekali pakai yang didahului pelarangan penggunaan kantong plastik. Kebijakan KPB-KPTG ini sangat sesat dan menyesatkan dan mana duit KPB-KPTG itu.

Baca Juga: Human Error dalam Pelaksanaan CSR

KLHK sampai masa pemberlakuan EPR tahun 2022 ini malah tidak ada suara-suara untuk melaksanakan EPR, seharusnya EPR dijadikan prioritas utama untuk membantu pembiayaan pengelolaan sampah di seluruh Indonesia.

Sementara dana EPR atas kemasan produk yang berahir menjadi sampah itu dibayar oleh masyarakat (baca: konsumen), EPR merupakan biaya pengelolaan sampah yang harus diprioritaskan penarikannya. Karena uang EPR itu bukan uang perusahaan yang seenaknya diperlakuan oleh sosiasia dan stakeholde lainnya.

Dalam masa SBY dibawah Menteri Negara LH Prof. Kambuaya, telah menunda pelaksanaan EPR dan memberi kebijakan perusahaan produk berkemasan melakukan uji coba EPR sejak tahun 2012.

Berarti pada tahun 2012 itu perusahaan sudah menarik uang EPR dari masyarakat yang tidak disadari, karena juga Menteri LHK saat ini tidak ada perhatian melakukan monitoring dan evaluasi terhadap EPR tersebut, malah terkesan mengabaikan pelaksanaan EPR, ada apa?

Baca Juga: Korelasi Sampah dengan CSR dan EPR

Diperparah lagi, KLHK belum melaksanakan mandat UUPS untuk melaksanakan Pasal 16 UUPS yang memandatory pemerintah untuk menerbitkan peraturan pemerintah (PP) untuk pelaksanaan Pasal 13,14 dan 15 UUPS, guna mengaplikasi EPR, ini merupakan dasar pelaksanaan EPR di perusahaan produk berkemasan dan non kemasan serta di masyarakat konsumen dan pengelola sampah.

Tahun 2021, Institut Teknologi Yogyakarta (ITY), Yayasan Kelola Sampah Indonesia (Yaksindo) dan Green Indonesia Foundation (GiF) Jakarta telah berinisiatif mendrafting Peraturan Pemerintah (PP) EPR berdasarkan atas Pasal 16 UUPS.

Drafting PP EPR melalui surat tertuju pada Presiden Jokowi, Tim PP EPR telah menyerahkannya pada Deputi di Menko Marves serta KLHK melalui Dirjen PSLB3 KLHK namun belum ada kabar dari kedua kementerian yang berkompeten dalam urusan sampah di Indonesia.

Baca Juga: Meluruskan Walikota Solo Gibran dan WALHI tentang Listrik Sampah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun