Karena dalam satu kabupaten dan kota di Indonesia, masih ada sampah jenis Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun atau LB3 kategori berat yang harus dikelola di TPA Landfill
Sementara TPA Landfill ini memang menjadi kewajiban Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk membangunnya sesuai amanat Pasal 44 UUPS. Selanjutnya pada Tahun 2013 TPA open dumping harus di tutup dan diganti menjadi TPA Control Landfill dan TPA Sanitary Landfill.
Baca Juga:Â 2000 Desa Organik, Janji Jokowi Belum Terpenuhi
Sebagai tambahan informasi bahwa dalam pengelolaan dan pengolahan sampah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota wajib menyiapkan lokasi dan prasarana dan sarana pengelolasn sampah.
Kaitan semuanya ini semua yang harus menjadi pertimbangan sebelum mengelola dan menempatkan teknologi oleh pihak pemerintah dan investasi swasta.
Selain keharusan melibatkan masyarakat sebagai produsen sampah yang tidak boleh dinafikan untuk hanya dituntut kewajibannya tanpa memperhatikan hak-hak rakyat sebagai produsen dan pemilah sampah yang ada tertuang dalam regulasi sampah di Indonesia.
Jakarta, 13 April 2022
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H