Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Artikel Utama

Mangkrak Investasi Teknologi Olah Sampah di Indonesia, Ada Apa?

13 April 2022   02:53 Diperbarui: 21 April 2022   21:04 1560
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mesin Predator RDF diperkirakan mangkrak karena kesalahan non teknis penempatan di Kota Tegal (2020). Sumber: DokPri

"Dalam beberapa kali pertemuan nasional dan internasional antar stakeholder pengelola sampah, baik dilaksanakan di Indonesia maupun di luar negeri. Selalu kami ingatkan bahwa permasalahan utama sampah adalah integritas birokrat pusat dan daerah yang kurang tepat dengan menghindari regulasi, bukan soal teknologi." Asrul Hoesein, Founder Primer Koperasi Pengelola Sampah (PKPS) Indonesia.

Fakta di Indonesia, tidak ada teknologi yang dianggap benar oleh pemerintah cq: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kecuali yang diusulkan oleh konco-konconya, walaupun ahirnya juga mangkrak. Karena sesungguhnya teknologi itu dipaksakan untuk dipergunakan dengan mengabaikan amanat dari UU. No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelola Sampah (UUPS). Disana letak masalahnya, abai UUPS.

Sebut misalnya Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) pada beberapa tempat di Indonesia yang sudah diresmikan oleh Presiden Jokowi di TPA Benowo Surabaya, juga oleh Menteri Kordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan di TPA Bantargebang Kota Bekasi. Namun entah bagaimana kabarnya sekarang, semua diduga mangkrak.

Lalu PLTSa kemudian diganti nama menjadi Pengolahan Sampah Energi Listrik (PSEL), judul listrik sampah yang dipaksakan agar terkesan ramah lingkungan. Sebuah pembohongan publik yang di dorong oleh KLHK yang mendapat suppor dari Kementerian Kordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenko Marves).

Baca Juga: Menteri LHK Tidak Mampu Urus Sampah

Mesin olah sampah Teknologi Refuse Derived Fuel (RDF) di Cilacap Jawa Tengah, Sumber: DokPri.
Mesin olah sampah Teknologi Refuse Derived Fuel (RDF) di Cilacap Jawa Tengah, Sumber: DokPri.

Karena Perpres No. 18 Tahun 2016 Tentang PLTSa 7 Kota telah dicabut oleh Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2016. Lalu diganti menjadi Perpres 35 Tahun 2018 tentang PSEL 12 Kota, ya perpres tersebut bisa saja dikategorikan reinkarnasi Perpres 18 Tahun 2016 karena substansinya sama saja dan hanya menambah embel-embel prasa kalimat ramah lingkungan.

Ada juga teknologi olah sampah plastik menjadi Bahan Bakar Solar yang disebut Teknologi Pirolisis, ya banyak macam teknologi yang gonta-ganti melalui program yang tidak sesusi amanat UUPS, tapi semua berpotensi mangkrak menjadi besi tua dan meninggalkan bangkai alias sampah.

Sekedar diketahui bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menolak dan tidak merekomendasi PLTSa atau PSEL, karena berpotensi menjadi bancakan korupsi yang akan merugikan rakyat. Juga ketidakmampuan pemda membayar tipping fee pada investor, ini juga diduga akan menjadi bancakan korupsi.

Termasuk dalam solusi sampah plastik, ada Teknologi Aspal Mix Plastik, juga diduga hanya menjadi bancakan korupsi Corporate Sosial Responsibility (CSR), karena sangat jelas tidak ada bahan baku plastik sesuai RAB Proyek yang dimaksud.

Proyek Aspal Mix Plastik oleh Kementerian PUPR juga diduga menyimpan misteri dalam pengadaan mesin cacah, dimana mesin cacah tersebut diadakan oleh Kementerian PUPR dengan di produksi oleh PT. Barata Indonesia dan didukung oleh Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta. Mesin cacah kantong plastik ini ahirnya banyak tersebar pada pemda-pemda di Indonesia.

Juga ada mesin predator sampah dengan teknologi Refuse Derived Fuel (RDF) merupakan salah satu teknik penanganan sampah dengan mengubah sampah menjadi bahan bakar pengganti batu bara, sesungguhnya teknologi ini bagus, namun tetap akan mangkrak karena mengabaikan regulasi sampah dan aturan non teknis lainnya.

Baca Juga: Meluruskan Walikota Solo Gibran dan WALHI tentang Listrik Sampah

Penulis di lokasi terdapat teknologi olah sampah yang mangkrak di Cirebon, Jawa Barat (2020), Sumber: DokPri.
Penulis di lokasi terdapat teknologi olah sampah yang mangkrak di Cirebon, Jawa Barat (2020), Sumber: DokPri.
Teknologi Penting, Tapi....

Teknologi, memang penting malah sangat penting. Apalagi dimasa modern yang semakin mengglobal, hal yang absolut perlu diperhatikan, bukan diabaikan. Tapi jangan menjadi acuan dasar, namun harus mengikuti norma yang diamanatkan dalam regulasi sampah.

Dalam mengantisipasi sampah Indonesia yang didominasi sampah organik, tidaklah akan berhasil bila menggunakan satu jenis teknologi secara terpusat atau sentralistik.

Seharusnya teknologi yang dipergunakan beragam sesuai karakteristik sampah di kawasan timbulannya, namun tetap mengikuti pola yang berbasis pada pengolahan sampah organik. Karena sampah organik yang mendominasi sampah di Indonesia sekitar 70-80% dari sampah yang ada.

Baca Juga: Sampah Plastik Dijadikan Tirai Kebobrokan Pengelolaan Sampah Indonesia

Teknologi dan sampah sesuatu yang sangat erat kaitannya, namun kita jangan buta akan karakteristik sampah dan karakteristik bisnis sampah itu sendiri yang mengharuskan memahami dan mengaplikasi basis daripada teknologi itu berupa non teknis yang terlebih dahulu harus diperhatikan sebelum menempatkan teknologinya.

Artinya dalam mengatasi sampah, pondasi non teknis yang akan ditumpangi teknologi itu yang harus dibereskan terlebih dahulu, agar penempatan teknologi mempunyai nilai manfaat atau memperhatikan azas manfaatnya, sehingga tidak mengalami kerugian investasi mesin dan teknologinya karena nantinya akan mangkrak.

Coba perhatikan, berapa banyak prasarana dan sarana teknologi mangkrak di 438 Tempat Pembuangan ahir Sampah (TPA), Pembuangan sementara Sampah (TPS), TPS3R, Pusat Daur Ulang (PDU) baik yang dibangun pemerintah maupun pihak swasta, semua mangkrak.

Baca Juga: PKPS, Koperasi Sampah Berbasis Multipihak

Mesin cacah plastik ex-proyek Aspal Mix Plastik oleh PUPR, di Klungkung Bali (2020), Sumber: DokPri.
Mesin cacah plastik ex-proyek Aspal Mix Plastik oleh PUPR, di Klungkung Bali (2020), Sumber: DokPri.
Egosentris Pemerintah dan Pemda

Pemerintah dan Pemerintah Daerah (pemda) sepertinya kebal menerima usul dari masyarakat, padahal mereka wajib menerima saran atas tanggung jawab, sebagai bentuk partisipasi.

Memang masyarakat melalui LSM, Asosiasi dan komunitas lainnya diikutkan dalam pembahasan. Tapi senyatanya hanya formalitas belaka saja, kehendak oknum penguasa dan pengusaha yang mampu ABS/AIS yang berlaku, ahirnya tetap mangkrak juga.

Pada prinsipnya, pemerintah dan pemda tidak rela menjalankan pengelolaan sampah kawasan untuk mengikuti regulasi sampah, karena tetap ingin menikmati status quo dengan membuang sampah di TPA. Karena pengelolaan di TPA banyak pos anggaran yang dapat dikelola, nah disanalah diduga terjadi permainan atas biaya pengumpulan di sumber, distribusi ke TPA, sampai dana-dana pengelolaan di TPA mudah dipermainkan.

Sebenarnya aparat penegak hukum (APH) sudah seharusnya melakukan penyelidikan dan penyidikan (Lidik), karena semuanya itu merupakan penyalahgunaan jabatan (abuse of power) sebagai bagian dari korupsi karena abaikan azas manfaat.

Baca Juga: Koperasi Sampah "PKPS" sebagai Poros Circular Ekonomi

Penulis di salah satu teknologi incenerator, di Kab. Karanganyar Jawa Tengah (2020), Sumber: DokPri.
Penulis di salah satu teknologi incenerator, di Kab. Karanganyar Jawa Tengah (2020), Sumber: DokPri.

Teknologi Berbasis Kawasan

Regulasi persampahan yang ada yaitu UU. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (UUPS), sangat jelas dalam Pasal 12,13,45 dengan substansinya pengelolaan sampah secara desentralisasi dengan partisipasi masyarakat dan pemilik kawasan.

Berpedoman pada UUPS tersebut, maka peletakan teknologi harus berbasis kearifan lokal dengan basis desentralisasi. Tentu dengan maksud pengelolaan sampah harus melibatkan atau dengan konsep "kepemilikan" oleh masyarakat dan/atau bersama investor atau pemilik kawasan, bukan hanya dimiliki dan/atau dikuasai seenaknya atau dimiliki oleh kelompok tertentu saja atau investor.

Baca Juga: Imposible Listrik Sampah PLTSa-PSEL di Indonesia

Lebih penting harus diketahui oleh investor pemilik modal atau teknologi, bahwa urusan sampah sama sekali tidak boleh lepas dari pemerintah, namun pemerintah pula tidak boleh memonopoli pengelolaan dan pengolahan sampah.

Pemerintah tidak boleh lepas dalam pengelolaan sampah, karena bisa jadi masa paceklik pengusaha bisa saja mundur, kalau rugi.

Tapi pemerintah tidak boleh alpa dalam pengelolaan sampah. Juga pemerintah tidak boleh berhitung untung rugi di dalam pengelolaan sampah. Namun harus memperhatikan azas manfaat daripada teknologi yang dipergunakan pada kawasan.

Dalam arti pengelola kawasan juga tidak boleh seenaknya menempatkan teknologi. Harus diketahui atau direkomendasi oleh pemda.

Baca Juga: Sampah Pintu Stratejik Bangun Ekonomi Hijau Indonesia

Makanya setiap program harus direkomendasi oleh pemerintah, dalam menyiasati masalah ini, seharusnya diterbitkan peraturan desa (perdes) untuk backup regulasi diatasnya sekaligus memberi kekuatan pada masyarakat.

Hampir semua teknologi pengolahan sampah yang ada di Indonesia, dipaatikan tidak memperhatikan hal tersebut diatas, sehingga umumnya mangkrak atau mati suri dari semua teknologi yang ada.

Karena sesungguhnya mengabaikan masyarakat dan pemerintah daerah/desa setempat. Artinya maayarakat sebagai produsen sampah hanya dijadikan obyek dari teknologi yang ada.

Baca Juga: Jalan Panjang Proyek ITF, dari Era Foke sampai Anies

Penulis di TPA Suwung Bali pola open dumping (2019), Sumber: DokPri.
Penulis di TPA Suwung Bali pola open dumping (2019), Sumber: DokPri.

Wajib Bangun TPA Landfill

Teknologi apapun yang dipergunakan di kawasan timbulan sampah, tetap harus ada TPA Teknologi Control Landfill untuk Kota Kecil Sedang dan TPA Teknologi Sanitary Landfill untuk Kota Besar, Metropolitan dan Megapolitan.

Karena dalam satu kabupaten dan kota di Indonesia, masih ada sampah jenis Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun atau LB3 kategori berat yang harus dikelola di TPA Landfill

Sementara TPA Landfill ini memang menjadi kewajiban Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk membangunnya sesuai amanat Pasal 44 UUPS. Selanjutnya pada Tahun 2013 TPA open dumping harus di tutup dan diganti menjadi TPA Control Landfill dan TPA Sanitary Landfill.

Baca Juga: 2000 Desa Organik, Janji Jokowi Belum Terpenuhi

Sebagai tambahan informasi bahwa dalam pengelolaan dan pengolahan sampah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota wajib menyiapkan lokasi dan prasarana dan sarana pengelolasn sampah.

Kaitan semuanya ini semua yang harus menjadi pertimbangan sebelum mengelola dan menempatkan teknologi oleh pihak pemerintah dan investasi swasta.

Selain keharusan melibatkan masyarakat sebagai produsen sampah yang tidak boleh dinafikan untuk hanya dituntut kewajibannya tanpa memperhatikan hak-hak rakyat sebagai produsen dan pemilah sampah yang ada tertuang dalam regulasi sampah di Indonesia.

Jakarta, 13 April 2022

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun