Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Artikel Utama

Mangkrak Investasi Teknologi Olah Sampah di Indonesia, Ada Apa?

13 April 2022   02:53 Diperbarui: 21 April 2022   21:04 1560
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mesin Predator RDF diperkirakan mangkrak karena kesalahan non teknis penempatan di Kota Tegal (2020). Sumber: DokPri

Karena dalam satu kabupaten dan kota di Indonesia, masih ada sampah jenis Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun atau LB3 kategori berat yang harus dikelola di TPA Landfill

Sementara TPA Landfill ini memang menjadi kewajiban Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk membangunnya sesuai amanat Pasal 44 UUPS. Selanjutnya pada Tahun 2013 TPA open dumping harus di tutup dan diganti menjadi TPA Control Landfill dan TPA Sanitary Landfill.

Baca Juga: 2000 Desa Organik, Janji Jokowi Belum Terpenuhi

Sebagai tambahan informasi bahwa dalam pengelolaan dan pengolahan sampah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota wajib menyiapkan lokasi dan prasarana dan sarana pengelolasn sampah.

Kaitan semuanya ini semua yang harus menjadi pertimbangan sebelum mengelola dan menempatkan teknologi oleh pihak pemerintah dan investasi swasta.

Selain keharusan melibatkan masyarakat sebagai produsen sampah yang tidak boleh dinafikan untuk hanya dituntut kewajibannya tanpa memperhatikan hak-hak rakyat sebagai produsen dan pemilah sampah yang ada tertuang dalam regulasi sampah di Indonesia.

Jakarta, 13 April 2022

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun