Proyek Aspal Mix Plastik oleh Kementerian PUPR juga diduga menyimpan misteri dalam pengadaan mesin cacah, dimana mesin cacah tersebut diadakan oleh Kementerian PUPR dengan di produksi oleh PT. Barata Indonesia dan didukung oleh Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta. Mesin cacah kantong plastik ini ahirnya banyak tersebar pada pemda-pemda di Indonesia.
Juga ada mesin predator sampah dengan teknologi Refuse Derived Fuel (RDF) merupakan salah satu teknik penanganan sampah dengan mengubah sampah menjadi bahan bakar pengganti batu bara, sesungguhnya teknologi ini bagus, namun tetap akan mangkrak karena mengabaikan regulasi sampah dan aturan non teknis lainnya.
Baca Juga:Â Meluruskan Walikota Solo Gibran dan WALHI tentang Listrik Sampah Teknologi Penting, Tapi....
Teknologi, memang penting malah sangat penting. Apalagi dimasa modern yang semakin mengglobal, hal yang absolut perlu diperhatikan, bukan diabaikan. Tapi jangan menjadi acuan dasar, namun harus mengikuti norma yang diamanatkan dalam regulasi sampah.
Dalam mengantisipasi sampah Indonesia yang didominasi sampah organik, tidaklah akan berhasil bila menggunakan satu jenis teknologi secara terpusat atau sentralistik.
Seharusnya teknologi yang dipergunakan beragam sesuai karakteristik sampah di kawasan timbulannya, namun tetap mengikuti pola yang berbasis pada pengolahan sampah organik. Karena sampah organik yang mendominasi sampah di Indonesia sekitar 70-80% dari sampah yang ada.
Baca Juga:Â Sampah Plastik Dijadikan Tirai Kebobrokan Pengelolaan Sampah Indonesia
Teknologi dan sampah sesuatu yang sangat erat kaitannya, namun kita jangan buta akan karakteristik sampah dan karakteristik bisnis sampah itu sendiri yang mengharuskan memahami dan mengaplikasi basis daripada teknologi itu berupa non teknis yang terlebih dahulu harus diperhatikan sebelum menempatkan teknologinya.
Artinya dalam mengatasi sampah, pondasi non teknis yang akan ditumpangi teknologi itu yang harus dibereskan terlebih dahulu, agar penempatan teknologi mempunyai nilai manfaat atau memperhatikan azas manfaatnya, sehingga tidak mengalami kerugian investasi mesin dan teknologinya karena nantinya akan mangkrak.
Coba perhatikan, berapa banyak prasarana dan sarana teknologi mangkrak di 438 Tempat Pembuangan ahir Sampah (TPA), Pembuangan sementara Sampah (TPS), TPS3R, Pusat Daur Ulang (PDU) baik yang dibangun pemerintah maupun pihak swasta, semua mangkrak.
Baca Juga:Â PKPS, Koperasi Sampah Berbasis Multipihak Egosentris Pemerintah dan Pemda