Pemerintah tidak boleh lepas dalam pengelolaan sampah, karena bisa jadi masa paceklik pengusaha bisa saja mundur, kalau rugi.
Tapi pemerintah tidak boleh alpa dalam pengelolaan sampah. Juga pemerintah tidak boleh berhitung untung rugi di dalam pengelolaan sampah. Namun harus memperhatikan azas manfaat daripada teknologi yang dipergunakan pada kawasan.
Dalam arti pengelola kawasan juga tidak boleh seenaknya menempatkan teknologi. Harus diketahui atau direkomendasi oleh pemda.
Baca Juga:Â Sampah Pintu Stratejik Bangun Ekonomi Hijau Indonesia
Makanya setiap program harus direkomendasi oleh pemerintah, dalam menyiasati masalah ini, seharusnya diterbitkan peraturan desa (perdes) untuk backup regulasi diatasnya sekaligus memberi kekuatan pada masyarakat.
Hampir semua teknologi pengolahan sampah yang ada di Indonesia, dipaatikan tidak memperhatikan hal tersebut diatas, sehingga umumnya mangkrak atau mati suri dari semua teknologi yang ada.
Karena sesungguhnya mengabaikan masyarakat dan pemerintah daerah/desa setempat. Artinya maayarakat sebagai produsen sampah hanya dijadikan obyek dari teknologi yang ada.
Baca Juga:Â Jalan Panjang Proyek ITF, dari Era Foke sampai Anies
Wajib Bangun TPA Landfill
Teknologi apapun yang dipergunakan di kawasan timbulan sampah, tetap harus ada TPA Teknologi Control Landfill untuk Kota Kecil Sedang dan TPA Teknologi Sanitary Landfill untuk Kota Besar, Metropolitan dan Megapolitan.