Mohon tunggu...
H.Asrul Hoesein
H.Asrul Hoesein Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang Sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Jakarta http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Pemerhati dan Pengamat Regulasi Persampahan | Terus Menyumbang Pemikiran yang sedikit u/ Tata Kelola Sampah di Indonesia | Green Indonesia Foundation | Founder PKPS di Indonesia | Founder Firma AH dan Partner | Jakarta | Pendiri Yayasan Kelola Sampah Indonesia - YAKSINDO | Surabaya. http://asrulhoesein.blogspot.co.id Mobile: +628119772131 WA: +6281287783331

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Artikel Utama

Mangkrak Investasi Teknologi Olah Sampah di Indonesia, Ada Apa?

13 April 2022   02:53 Diperbarui: 21 April 2022   21:04 1560
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemerintah tidak boleh lepas dalam pengelolaan sampah, karena bisa jadi masa paceklik pengusaha bisa saja mundur, kalau rugi.

Tapi pemerintah tidak boleh alpa dalam pengelolaan sampah. Juga pemerintah tidak boleh berhitung untung rugi di dalam pengelolaan sampah. Namun harus memperhatikan azas manfaat daripada teknologi yang dipergunakan pada kawasan.

Dalam arti pengelola kawasan juga tidak boleh seenaknya menempatkan teknologi. Harus diketahui atau direkomendasi oleh pemda.

Baca Juga: Sampah Pintu Stratejik Bangun Ekonomi Hijau Indonesia

Makanya setiap program harus direkomendasi oleh pemerintah, dalam menyiasati masalah ini, seharusnya diterbitkan peraturan desa (perdes) untuk backup regulasi diatasnya sekaligus memberi kekuatan pada masyarakat.

Hampir semua teknologi pengolahan sampah yang ada di Indonesia, dipaatikan tidak memperhatikan hal tersebut diatas, sehingga umumnya mangkrak atau mati suri dari semua teknologi yang ada.

Karena sesungguhnya mengabaikan masyarakat dan pemerintah daerah/desa setempat. Artinya maayarakat sebagai produsen sampah hanya dijadikan obyek dari teknologi yang ada.

Baca Juga: Jalan Panjang Proyek ITF, dari Era Foke sampai Anies

Penulis di TPA Suwung Bali pola open dumping (2019), Sumber: DokPri.
Penulis di TPA Suwung Bali pola open dumping (2019), Sumber: DokPri.

Wajib Bangun TPA Landfill

Teknologi apapun yang dipergunakan di kawasan timbulan sampah, tetap harus ada TPA Teknologi Control Landfill untuk Kota Kecil Sedang dan TPA Teknologi Sanitary Landfill untuk Kota Besar, Metropolitan dan Megapolitan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun